-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK, LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR TERHADAP KOMISI YUDISIAL
Headline Jakarta

DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK, LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR TERHADAP KOMISI YUDISIAL

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026

Berita Kilat- Agustus 18, 2026 0
Malam penganugrahan mengadakan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026
SERANG, BeritaKilat.com - Acara malam penganugrahan dan penutupan acara festival Ciomas Ngabring 2026 dan istigosah yang dilaksanakan Senin malam tgl 17/8/202…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI ke-81, Warga Gang Dubai dan Palestina Royal Garden Gelar Lomba Karaoke

Semarak HUT RI ke-81, Warga Gang Dubai dan Palestina Royal Garden Gelar Lomba Karaoke

Agustus 14, 2026
Sambut HUT RI ke-81, Abah Encep Gelar Gebyar Pengobatan Bekam dengan Biaya Alakadarnya

Sambut HUT RI ke-81, Abah Encep Gelar Gebyar Pengobatan Bekam dengan Biaya Alakadarnya

Agustus 14, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Girimukti Gelar Beragam Perlombaan hingga Jalan Santai dan Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Girimukti Gelar Beragam Perlombaan hingga Jalan Santai dan Karnaval

Agustus 16, 2026
Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Agustus 13, 2026
Dalam Rangka Memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M

Dalam Rangka Memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M

Agustus 15, 2026
Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Dinonaktifkan Usai Jadi Sorotan Masyarakat  ‎

Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Dinonaktifkan Usai Jadi Sorotan Masyarakat ‎

Agustus 13, 2026
AKSI Pandeglang Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih

AKSI Pandeglang Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 12, 2026
Sebanyak 196 Sekolah di Lebak Dapat Bantuan Revitalisasi Pemerintah Pusat

Sebanyak 196 Sekolah di Lebak Dapat Bantuan Revitalisasi Pemerintah Pusat

Agustus 15, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
SPPG Cilangkahan 2 Berkomitmen Cetak Generasi Bebas Stunting di HUT RI ke-81

SPPG Cilangkahan 2 Berkomitmen Cetak Generasi Bebas Stunting di HUT RI ke-81

Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI ke-81, Warga Gang Dubai dan Palestina Royal Garden Gelar Lomba Karaoke

Semarak HUT RI ke-81, Warga Gang Dubai dan Palestina Royal Garden Gelar Lomba Karaoke

Agustus 14, 2026
Sambut HUT RI ke-81, Abah Encep Gelar Gebyar Pengobatan Bekam dengan Biaya Alakadarnya

Sambut HUT RI ke-81, Abah Encep Gelar Gebyar Pengobatan Bekam dengan Biaya Alakadarnya

Agustus 14, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Girimukti Gelar Beragam Perlombaan hingga Jalan Santai dan Karnaval

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Girimukti Gelar Beragam Perlombaan hingga Jalan Santai dan Karnaval

Agustus 16, 2026
Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Agustus 13, 2026
Dalam Rangka Memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M

Dalam Rangka Memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M

Agustus 15, 2026
Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Dinonaktifkan Usai Jadi Sorotan Masyarakat  ‎

Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Dinonaktifkan Usai Jadi Sorotan Masyarakat ‎

Agustus 13, 2026
AKSI Pandeglang Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih

AKSI Pandeglang Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 12, 2026
Sebanyak 196 Sekolah di Lebak Dapat Bantuan Revitalisasi Pemerintah Pusat

Sebanyak 196 Sekolah di Lebak Dapat Bantuan Revitalisasi Pemerintah Pusat

Agustus 15, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
SPPG Cilangkahan 2 Berkomitmen Cetak Generasi Bebas Stunting di HUT RI ke-81

SPPG Cilangkahan 2 Berkomitmen Cetak Generasi Bebas Stunting di HUT RI ke-81

Agustus 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber