-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Ada Oknum Anggota Polisi Polda Banten Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lebak
Headline

Ada Oknum Anggota Polisi Polda Banten Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Polres Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lebak, BeritaKilat.com - Salah seorang pelaku usaha rokok ilegal di pasar Gajrug Cipanas Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyebut salah satu nama oknum anggota Kepolisian Devisi Propam di Serang menjadi beking peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di Wilayah Hukum Polres Lebak. Kamis (24/10/2024).

Mencuatnya nama oknum anggota Kepolisian tersebut semakin menambah panjang daftar oknum Polisi Nakal yang mencoreng nama baik Polri ditengah-tengah masyarakat. 

Wajar bila rokok ilegal semakin bebas beredar di wilayah hukum Lebak karena yang membekinginya dari anggota Kepolisian yang notabene penegak hukum. 

Menyikapi persoalan ini, Koordinator Koalisi Organisasi Pers Bersatu Abdul Kabir Albantani menilai, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Lebak. 

"sudah bukan rahasia umum lagi banyaknya rokok ilegal disetiap warung-warung kecil di daerah Cipanas dan Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten akibat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena ada oknum yang terlibat, dan dalam hal ini sebenarnya bukan hanya ranah kepolisian saja sebagai penegak hukum tapi semua pemangku kebijakan yakni Disperindag dan Beacukai," ungkap Ketua PPWI Lebak ini. 

Salah satu pemicu maraknya rokok ilegal ini, lanjut Abdul Kabir adalah, harganya yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat termasuk anak di bawah umur lebih mudah untuk membelinya. Harga rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) lebih tinggi daripada rokok ilegal. Oleh karena itu, banyak pelajar memilih rokok ilegal yang harganya lebih murah menggunakan uang jajan yang mereka miliki.

Sementara itu. Berdasarkan data dan fakta hasil pantauan investigasi awak media di lapangan, telah di temukannya yang diduga pelaku usaha ilegal yang berinisial Ag asal warga Kecamatan Lewidamar, dirinya memang diduga dengan modusnya mengakui sering mengirim rokok legal/resmi dengan cara sekalian memasukan roko ilegal/tidak resmi untuk tambahannya sebagai pelengkap. 

Diduga rokok ilegal yang ia bawa merek MK dan Blitz. AG pun mendapatkan rokok ilegal tersebut diperoleh dari inisial Pei di kota Pasar Gajrug, Kabupaten Lebak, bisa dikatakan Pei itu bos nya AG.  

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dari AG, AG adalah yang diduga pelaku usaha rokok ilegal, AG pun mengatakan, "Iya pak, saya fokus di Magnet pak, kalau rokok yang ilegal saya bawa juga untuk melengkapi di lapangan. Justru kalau rekan-rekan (wartawan_red) bisa tutup semua rokok ilegal di Lebak saya dukung pak, soalnya bandar besarnya di Kota Rangkasbitung-Lebak," ungkapnnya. 

AG pun juga mengatakan, "Pasalnya rokok resmi/legal yang susah diterima karena akibat adanya rokok ilegal, Mas Tr itu dulu bos saya sama ia juga diduga pelaku usaha rokok ililegal. Dari tahun 2020 saya membuka rokok resmian keretek dan pilter. Karena di lapangan tidak ke bendung rokok ilegal akibatnya rokok saya mati suri," ungkapnya. 

Saya pun sudah lama berhenti kalau menjual rokok merek MK, paling saya menjual rokok merek Pastipas itupun kurang laku. Justru saya berterimakasih kalau di Lebak gak ada rokok ilegal. Terkait rumah mas Pei saya belum pernah ke rumahnya, soalnya barang tersebut dikirim terus, yang ngirimnya mas Pei dari Gajrug," sambung AG. 

AG mengirimkan pesan suara Chat Whatsapp kepada awak media (wartawan_red) isi pesan suara tersebut diduga dari saudara Pei, dan pesan suara tersebut seperti ini. 

Kirimkan saja pesan suara saya ini bang AG ke dia (wartawan_red) tidak apa-apa bilangin saja untuk rokok yang merek Blitz nya bang AG itu jalurnya dari si engkoh toko metro atau via lewat si engkoh Pasar Gajrug gitu," kata isi pesan whatsapp Pei kepada AG. 

Sementara Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Siswa MAN 1 Lebak, Moh. Mastiar, Terpilih Menjadi Calon Paskibraka Provinsi Banten 2026

Berita Kilat- Mei 13, 2026 0
Siswa MAN 1 Lebak, Moh. Mastiar, Terpilih Menjadi Calon Paskibraka Provinsi Banten 2026
​ LEBAK, BeritaKilat.com  – Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Moh. Mastiar , siswa dari MAN 1 Lebak , secara resm…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026
SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

Mei 09, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Polemik Biaya Tasyakuran SDN Sepang Rp20 Juta Lebih, Disdik Kota Serang Diminta Turun Tangan

Mei 12, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Program Ketapang Desa Mekar Baru Kecamatan.Petir di duga hanya Pormalitas untuk KKN

Mei 12, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari  ‎

Muhamad Salahudin Raih Nilai Tertinggi Seleksi PAW Kades Darmasari ‎

Mei 09, 2026
Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Sengkarut Pasar dan Parkir di Lebak: Ketika Negara Seolah Tak Berdaya

Mei 10, 2026
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Mei 11, 2026
SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

SMKN 1 Rangkasbitung Wakili Kabupaten Lebak di Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Tingkat Provinsi Banten”

Mei 09, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber