-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Ekonomi Headline Kadis Koperindag Tanggamus Lakukan Tera Ulang dan Sosialisasi Permendag No.18/2024, di Pasar Wonosobo
Ekonomi Headline

Kadis Koperindag Tanggamus Lakukan Tera Ulang dan Sosialisasi Permendag No.18/2024, di Pasar Wonosobo

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, ST.MT, melalui Bidang Kemetrologian, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Melakukan Tera Ulang Alat ukur (UTTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 18/2024, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyak Kita.

Kegiatan yang berpusat di Pasar Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut, di gelar pada Kamis Siang, (12/9/2024), pukul 10.00 WIB. 

Menurut Retno, Kegiatan yang bertema “Benar Alat Ukurnya, Berkah Dagangannya, Sejahtera Masyarakat nya”, merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan setiap tahun pada seluruh pasar milik pemerintah maupun pasar milik pekon (Desa) yang tersebar di Kabupaten Tanggamus dalam rangka tertib ukur dan perlindungan konsumen.

Dijelaskan Retno, sesuai dengan jadwal yang ada pada dinas Koperindag hari ini kita lakukan Sidang Tera/tera ulang alat UTTP di pasar Wosobo, terjadwal besok akan di laksanakan di pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo.

Sementara, berdasarkan hasil pemantauan yang di lakukan Kabid Metrologi Ismiyati, ada beberapa alat ukur pedagang yang di bantu untuk diperbaiki dan direparasi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dikesempatan itu juga, Kadis Retno yang didampingi Kabid Perdagangan Zuhri, juga melaksanakan sosialisasi HET “Minyak Kita” dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kegiatan tersebut untuk kesekian kalinya.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, ditambahkan Kadis, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2024, yang diundangkan pada 14 Agustus 2024 lalu.

“Sesuai dengan itu, bahwasanya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyak Kita adalah 15.700 perliter,” tambahnya.

Menindaklanjuti hal itu, Dijelaskan Kadis, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, melalui Dinas Koperindag telah membuat Surat Sosialisasi Permendag tersebut dengan nomor 510/346/31/2024.

“Dalam surat tersebut, selain mensosialisasikan harga eceran tertinggi Minyak Kita, Industri dan juga kepada seluruh koordinator satuan pelaksanaan pasar Sekeping Tanganmu, untuk melaksanakan sosialisasi terkait HET Minyak Kita,” jelas Kadis Retno.

Diakhir kegiatan itu, Kadis berharap agar semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan jual beli minyak sesuai dengan HET.

“Semoga dengan diadakannya sosialisasi dan fasilitasi tersebut, semua pihak dapat memahami dan melaksanakan jual beli Minyak Kita, sesuai dengan harga eceran tertinggi,” harap Kadis Koperindag Kabupaten Tanggamus. (Zaini)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menakar Kepedulian Pejabat Publik terhadap Esensi Kurban sebagai Manifestasi Keimanan dan Pengabdian Sosial

Berita Kilat- Mei 07, 2026 0
Menakar Kepedulian Pejabat Publik terhadap Esensi Kurban sebagai Manifestasi Keimanan dan Pengabdian Sosial
LEBAK, BeritaKilat.com - Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan yang identik dengan penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, kurban merupakan s…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber