-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah di Tanggamus
Headline Hukrim

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah di Tanggamus

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tanggamus, BeritaKilat.com - Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku penggelapan motor dan penadahnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 12 September 2024.

Kedua tersangka, DP (20) dan KH (25) warga Kelurahan Baros, kini ditahan atas kasus penggelapan motor milik korban, Rugaiyah (47), warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamjs, AKP Amsar, S.Sos menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku utama, DP, yang berdomisili di Kelurahan Baros, awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG. 

"Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. Namun, setelah ditunggu satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar dan ternyata motor digadaikan kepada orang lain," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Setelah korban mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Agung. 

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Selain menangkap DP, polisi juga berhasil meringkus KH, yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Pelaku penadahan juga merupakan warga Kelurahan Baros. 

"Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, serta buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance," bebernya.

Kapolsek Kota Agung menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. DP dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana, sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana. (Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp15.000.000, kasus ini menjadi perhatian khusus aparat untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor. 

"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas," pungkasnya. (Zaini)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Kilat- September 28, 2026 0
Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
LEBAK, BeritaKilat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izi…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber