• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
31.08 C
Banjarmasin
Rabu, Mei 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Satu Tahun Laporan Tanpa Kepastian Hukum Ulah Brutal Oknum Polisi Merusak Proferty Yayasan
Headline Hukrim

Satu Tahun Laporan Tanpa Kepastian Hukum Ulah Brutal Oknum Polisi Merusak Proferty Yayasan

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kemal Sianipar S. H, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, berawal permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman yang ada di tanah disebelah rumah kediamannya dengan oknum aparat kepolisisan yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya Hukum Rimba yaitu Siapa yang kuat dia yang menang.

Tanah yang bermasalah ini adalah tanah milik dari sebuah Yayasan, yang semula direncanakan akan dibangun perumahan untuk guru-guru. Sejak 2006 Bpk. Sianipar S. H ini tinggal bersebelahan dengan tanah kosong tersebut.

Tiba-tiba pada Februari 2023 oknum kepolisian ini  mengutus orang untuk memagar dan menembok  area tanah tersebut Mei 2023 oknum memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik  Ibu Rumondang Istri dari oknum tersebut  yang mana tanah tersebut sudah diberikan kepada istri dari oknum tersebut berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah pengurus Yayasan, dan Saat itu sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi tersebut meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Bpk. Sianipar, yang ternyata isi dari somasi nya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik tanah tersebut melainkan hanya penunjukan persil. 11 juli 2023 pagar  dari tanah kosong tersbut dirobohkan semua berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.  

Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, jadi sementara ini masih berupa gangguan fisik, dan Pak Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri, dan dinyatakan perilaku dari oknum tersebut terbukti melanggar kode etik. Pada 16 Juli ini Pak Sianipar S. H.  kembali dipanggil  oleh Propam Dimana pada pemeriksaan di propam ini oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri, perlu ditegaskan bahwa yang dituntut oleh Pak Sianipar S. H.  ini adalah perusakan yang dilakukan oknum itu terhadap bangunan, dan tanaman yang dibuat oleh Pak Sianipar S. H. 

“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa, dan yang kita lihat dsini Pak Sianipar S. H.  sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam, yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia,” ujar Advokat Alvin Lim.

Harapan dari Bpk Sianipar ini adalah agar supaya Laporan Polisi yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan pasal 170 Junto pasal 406, agar supaya bisa dijalankan oleh kepolisian, karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih 400 juta, dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara. Kita berharap Pak Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Bpk. Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Bpk. Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat, dan ini lah yang menyebabkan Laporan Polisi Pak Sianipar ini mandek, kiranya Bpk. Wahyu Widada ini bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar Laporan Pak Sianipar ini mendapat kepastian hukum dari laporan polisi nya. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Berita Kilat- Mei 28, 2025 0
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan
Tanggamus,BeritaKilat.com - Bupati Tanggamus Dalam hal ini di wakili Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Hadiri Kegiatan Pelatihan Perizinan UMKM di Ka…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

April 27, 2025
Jamin Kondusifitas Wilayah, Tokda Citeras Jalin Sinergitas Dengan Semua Pihak

Jamin Kondusifitas Wilayah, Tokda Citeras Jalin Sinergitas Dengan Semua Pihak

April 26, 2025
Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Mei 26, 2025
Prioritaskan Masyarakat Lanjut Usia Kades Pagintungan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Kepada 47 KPM

Prioritaskan Masyarakat Lanjut Usia Kades Pagintungan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Kepada 47 KPM

April 16, 2025
Implementasikan Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Acara Bukber Bersama Yatim dan Dhuafa

Implementasikan Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Acara Bukber Bersama Yatim dan Dhuafa

Maret 23, 2025

Berita Terpopuler

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

April 27, 2025
Jamin Kondusifitas Wilayah, Tokda Citeras Jalin Sinergitas Dengan Semua Pihak

Jamin Kondusifitas Wilayah, Tokda Citeras Jalin Sinergitas Dengan Semua Pihak

April 26, 2025
Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Mei 26, 2025
Prioritaskan Masyarakat Lanjut Usia Kades Pagintungan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Kepada 47 KPM

Prioritaskan Masyarakat Lanjut Usia Kades Pagintungan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Kepada 47 KPM

April 16, 2025
Implementasikan Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Acara Bukber Bersama Yatim dan Dhuafa

Implementasikan Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Acara Bukber Bersama Yatim dan Dhuafa

Maret 23, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber