-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Kisruh Lahan di Sumsel Diduga Libatkan Oknum Polri, Buruh PT SKB Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
Headline Hukrim

Kisruh Lahan di Sumsel Diduga Libatkan Oknum Polri, Buruh PT SKB Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, AktualBanten.id - Konflik lahan antara PT Gorby Putra Utama dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) memanas dengan adanya dugaan perusakan lahan dan penangkapan buruh tanpa prosedur hukum yang sah. Insiden ini melibatkan oknum anggota Polri, yang diketahui sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipikder) Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri.

Kejadian ini pertama kali mencuat melalui podcast Quotient TV, di mana Minta Susanti, istri dari salah satu buruh PT SKB yang ditangkap, menceritakan pengalamannya. Suaminya, Jumadi, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap tanpa surat penahanan. 

"Suami saya hanya seorang sekuriti dan tidak menerima surat penahanan. Rakyat kecil tidak bisa bicara, polisi sewenang-wenang, surat tugas sudah pernah ditanyakan tapi tidak ada, justru malah dibentak," keluh Minta Susanti dengan penuh emosi.

Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga menjadi host dalam podcast tersebut, menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan itu. 

"Ketika dilakukan penangkapan tanpa surat, itu sudah cacat hukum, harusnya sudah diajukan praperadilan," ujarnya tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dalam upaya mencari keadilan, Minta Susanti menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri. "Bebaskan suami saya, suami saya hanya bekerja, suami saya tulang punggung keluarga," pintanya dengan nada penuh harap.

Alvin Lim juga memberikan pandangannya mengenai peran aparat kepolisian dalam kasus ini. 

"Aparat jangan menjadi oknum penjaga swasta yang bisa ditugaskan seenaknya. Lakukan sesuai KUHAP, berikan surat penangkapan sehingga keluarga bisa melakukan upaya hukum pula," katanya dengan tegas. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

*Sengketa Lahan yang Berlarut*

Kepala Desa Sako Suban, Karnadi, menjelaskan latar belakang konflik lahan ini. Menurutnya, masalah ini bermula pada tahun 2013 dan 2014 ketika terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Kemudian terbit UU No. 16 Tahun 2013 sehingga Musi Rawas menjadi daerah otonomi baru, Musi Rawas Utara. Selang tak berapa lama ada Permendagri No. 76 Tahun 2014, yang memasukkan daerah kami ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar, sehingga wilayah PT SKB tergerus sekitar 1.750 hektar," jelas Karnadi.

Konflik ini semakin rumit ketika PT Gorby Putra Utama menggunakan lahan PT SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT SKB. 

"Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Saya mohon kepada Presiden dan Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," lanjut Karnadi, mengungkapkan keprihatinannya.

Alvin Lim kembali menekankan peran penting polisi sebagai pelindung masyarakat. "Polisi yang kita inginkan adalah pelindung dan pengayom, bukan tentara bayaran yang bisa semena-mena menangkap karyawan tanpa surat penangkapan. Indonesia semakin pelik, korupsi di kepolisian sudah mencapai level klimaks," tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan integritas aparat kepolisian. Tindakan penangkapan tanpa surat resmi dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini menunjukkan perlunya reformasi yang mendalam dalam tubuh kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil, dan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani permasalahan ini, demi terciptanya keadilan dan kedamaian bagi seluruh pihak yang terlibat.

LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum
Serang , BeritaKilat.com – Camat Pamarayan , Siti Komariah, S.H., M.M., bersama jajarannya menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-2 yang digel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber