-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kembali Oknum Kepolisian Berulah. Oknum Penyidik Polres Jakarta Barat menolak memberikan salinan BAP terhadap Penasehat Hukum Tersangka
Headline Hukrim Jakarta

Kembali Oknum Kepolisian Berulah. Oknum Penyidik Polres Jakarta Barat menolak memberikan salinan BAP terhadap Penasehat Hukum Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kembali lagi oknum kepolisian Polres Jakarta Barat berulah mencoreng institusi Polri. 

Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H,M.H, merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/5057/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan Salinan BAP ditolak oleh oknum Penyidik Polres Jakarta Barat Brigadir KA.

Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H,M.H, dalam keterangannya di Media menyatakan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan penyidik lalu memintakan Salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA, namun penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi advokat." Ujar Nathaniel

"Padahal pada pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas "Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya" sangat jelas dan terang perintah undang undang, namun penyidik malah menolak dan malah mempertanyakan pengalaman saya profesi advokat" tambahnya

Nathaniel sangat menyayangkan tindakan Oknum Penyidik Brigadir KA, sedangkan saya seorang advokat yang sudah belajar dan berkecimpung didunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana lagi masyarakat yang tidak mengerti hukum, maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001200/III/BAGYANDUAN.

Kami berharap kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuksegera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA. Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi undang undang" tutup Niel. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KORPRI Kabupaten Lebak Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita Kilat- Juni 12, 2026 0
KORPRI Kabupaten Lebak Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
LEBAK, BeritaKilat.com – Keluarga Besar Persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 M…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber