-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Alvin Lim Bebas Murni Dari LP Cipinang, Tuduhan Jaksa Tidak Terbukti, Ketum IWQI : Selamat Datang dan Berjuang Kembali Berantas Ketidakadilan Di Negeri Ini
Headline Hukum

Alvin Lim Bebas Murni Dari LP Cipinang, Tuduhan Jaksa Tidak Terbukti, Ketum IWQI : Selamat Datang dan Berjuang Kembali Berantas Ketidakadilan Di Negeri Ini

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com – Paska dibebaskannya Ketua LQ Indonesia Lawfir Alvin Lim dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Senin 25 Desember 2023 yang lalu lantaran dakwaan jaksa tidak terbukti dalam kasus pemalsuan dokumen KTP oleh kliennya. menuai banyak ucapan selamat dari berbagai pihak diantaranya datang dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia IWQI organisasi pers yang kerap menyuarakan ketidakadilan di Negeri ini.

“Selamat datang kembali pak Alvin Lim dikancah pemberantasan perkeliruan hukum di negeri ini, rakyat indonesia merindukan sosok bapak yang berani dalam menyuarakan hak – hak masyarakat yang di kebiri, selamat berjuang pak dan jangan takut karena kebenaran akan selalu ada pada orang baik seperti bapak,” ujar Ketum IWAQI ketika ditemui di Kantornya di bilangan Kembangan Jakarta Barat. 27 Desember 2023.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan usai melangkahkan kaki keluar dari gerbang LP Cipinang untuk menghirup kebebasannya kembali, Alvin Lim berujar kepada para pendukungnya yang sejak pagi menunggunya di depan LP Cipinang.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat indonesia, para wartawan dan teman – teman yang sudah mengikuti kasus ini, ya seperti bisa dilihat bahwa sebenarnya kasus ini penuh dengan intrik yang mengarah pada kriminalisasi terhadap saya, tetapi inilah cara hukum ditegakan di negeri ini. perlu banyak perubahan dan perjuangan di pemerintahan terutama dalam bidang hukum. Ya tapi kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus mengikuti hal yang berlaku di situ, maka walaupun saya divonis bersalah dan saya tidak setuju dengan itu, saya tetap jalanin dan saya sudah melaluinya. Putusan yang tadinya 4 tahun 8 bulan saya sudah menjalaninya selama 2 tahun,”terang Alvin Lim.

Kenapa Hakim PK saya bilang bahwa saya tidak terbukti, lanjut pengacara yang dikenal keras dan berani melawan ketidakadilan ini, perbuatan tersebut bukan atas dasar kemauan saya tetapi orang tersebut memakai alamat saya jadi saya nggak ada keterlibatan maupun bantuan dari saya melakukan perbuatan itu. Tapi sudahlah nggak papa di situ kita taat hukum yang berlaku, saya sudah jalani semua dengan baik, saya ikutin aturan-aturan dan ini membuktikan bahwa oknum-oknum yang diluar sana mengatakan saya tidak dipenjara karena saya pura – pura sakit itu nggak bener ya. Dan yang pasti saya tidak akan seperti Ahok yang ketika keluar dari penjara jadi lembek dan bungkam, saya akan terus berdiri ditengah – tengah masyarakat yang membutuhkan melawan kedzoliman di negeri ini.

“Selalu akan ada keadilan itu, dan tetap harus diperjuangkan meski langit akan runtuh, oke terimaksih ya udah mau meliput disini, saya yakin bahwa perjuangan kita ini nanti pasti akan ada hasilnya, setelah ini saya masih punya pekerjaan rumah terutama kasus indosurya, kasus Krisna, kasus KSP SB itu ada ribuan orang masyarakat Indonesia yang teraniaya oleh hukum kita dan itu harus kita bantu karena kalau bukan kita siapa lagi, dalam waktu dekat saya akan datang ke Mabes Polri untuk kembali mengerjakan pekerjaan saya yang belum beres proses,” ucapnya.

Disinggung soal kebebasannya yang mengejutkan banyak pihak, Advokat multi talenta ini menjelaskan bahwa dirinya dapat remisi sebanyak dua kali.

“Jadi selama 2 tahun di penjara itu saya dapat remisi dua kali, pertama pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2023  yang lalu satu bulan, dan remisi Natal satu bulan, saya mestinya memang Januari 2024 baru bebas murni,  Jadi nggak ada ya bebas bersyarat. Karena PK dikabulkan jadi Hakim berpendapat bahwa saya tidak terbukti melakukan melakukan pemalsuan. Namanya kita bantuin orang dalam menghadapi kasus hukum bukan berarti kita ikut-ikutan dalam kejahatan tapi nggak masalah itu perbedaan pendapat dalam menafsirkan kata. majelis hakim itu udah bilang saya sudah terlanjur dipenjara Jadi kalau sampai di vonis bebas maka biasanya hakimnya diproses untuk itu saya ikhlaskan saja karena saya sudah jalanin juga. satu hal lagi, kita akan tetap melanjutkan perjuangan meski beresiko kita dikriminalisasi kembali oleh oknum yang merasa terganggu dengan perjuangan kita, maju terus tegakan keadilan meski langit akan runtuh, Demikian Ya makasih banyak kawan – kawan,” pungkas Alvin Lim sambil memasuki mobilnya. (*)

 

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS

Berita Kilat- Juli 27, 2026 0
‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS
‎Lebak, BeritaKilat.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Lebak Selatan k…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber