-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Headline Hukrim Siaran Pers Polda Banten Tentang Penangkapan dan Penahanan Tersangka Penggelapan Jaminan Fidusia
Banten Headline Hukrim

Siaran Pers Polda Banten Tentang Penangkapan dan Penahanan Tersangka Penggelapan Jaminan Fidusia

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BANTEN, BeritaKilat.Com - Terkait isu miring yang ditujukan kepada jajaran polda Banten dalam penanganan kasus fidusia. Humas Polda Banten mengeluarkan siaran pers sebagai klarifikasi pemberitaan tersebut yang isinya sebagai berikut :

1. Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan LA (33) warga Desa Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB terkait perkara penggelapan jaminan fidusia dan atau penggelapan.

2. Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.

3. Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.

4. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

5. Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya. 

6. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan Ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.

7. Pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari kamis tanggal 16-3-2023, selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.


*KRONOLOGIS KEJADIAN SEBELUMNYA*

• Penyidik menangani perkara berdasarkan LP nomor 190 Tgl 30 Juni 2020, berdasarkan penyelidikan & penyidikan yang telah dilakukan, pihak Penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan atas dirinya. 

• Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi daru keluarga tersangka. 

• Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukan lah tes sweb covid-19 namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dgn no Hp sdh berganti dan tdk ada di rmh atau selalu menghindar dari pencarian Petugas.

• Berdasarkan fakta tersebut akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak penyidik pun sudah meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat dan bahkan menyerahkan surat Daftar Pencarian Orang ke kantor desa catang dengan menemui sekretaris desa atas nama Wahyu yg tidak lain adalah anak kandung Kepala Desa Catang, Kec. Walantaka, Kab. Serang dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan tersangka. 

• Hingga akhirnya pihak penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut (tahap 2) dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

• Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 20 Maret 2023. (*/red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT RI ke-80 dari Hj. Maesaroh, S.Pd Kepala Sekolah SDN Total Persada Kota Tangerang

Berita Kilat- Agustus 16, 2025 0
Ucapan HUT RI ke-80  dari  Hj. Maesaroh, S.Pd  Kepala Sekolah SDN Total Persada Kota Tangerang
"Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari kita jadikan momentum bersejarah ini untuk terus menggelorakan semangat perjuangan para pahlawan dengan cara m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber