-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Perkara Robot Trading Fahrenheit. LQ Indonesia Law Firm Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan
Headline Hukum Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Perkara Robot Trading Fahrenheit. LQ Indonesia Law Firm Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang yang dilakukan Oleh Terdakwa Hendry Susanto, dkk. Amar tersebut tertuang di dalam Putusan dengan nomor register 24 / Pid.SUS / 2023 / PT DKI, tertanggal 08 Maret 2023. 

Di dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Yang Mulia Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., serta Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum., serta Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 664 / Pid.SUS / 2022 / PN.Jkt.Brt, tertanggal 12 Desember 2022, yang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah subsider kurungan selama 6 (enam) bulan. Bukan hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada para korbannya.

Menanggapi hasil putusan pada tingkat banding ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum para korban menyatakan sangat menyambut positif hasıl tersebut.

“iyaa, intinya kamı sangat mengapreasiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Banding dalam perkara ini. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi upaya lanjutan baik dari Jaksa selaku Penuntut Umum mau pun dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Kasihan para korban ini kalau masih harus menunggu proses.” kata Jaka. 

Putusan ini, lanjut Jaka, memang tidak mungkin secara sepenuhnya dapat memulihkan kerugian para korban secara keseluruhan, namun dengan adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita, dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat sekurang-kurangnya menjadi penghibur dan mengobati rasa kekecewaan para korbannya. 

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban korban lain secara keseluruhan tidak terlalu perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali.” ujarnya. 

Jaka menjelaskan bahwa tidak kurang dari 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini, bahkan kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 555 miliar rupiah. Sementara berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang. 

Untuk itu Jaka berharap agar pihak Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan perintah pengadilan dalam tahap eksekusi bisa segera menyelesaikan proses pengembalian kerugiannya. 

“Banyak kekhawatiran yang berkembang di antara para korban, kalau misalnya proses pengembalian ini makin lama dilaksanakan, maka akan semakin tidak jelas perihal pengembalian kerugian ini nantinya.” tukas Jaka.

Terkait desakan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset sitaan ini, Jaka juga menegaskan bahwa meski pun pihak-pihak dalam perkara itu akan menempuh upaya Kasasi, namun terkait barang bukti dan pengembaliannya kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan.

“Kaidah hukumnya ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K / KR / 1977, di mana dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi. Sementara kita sama-sama tahu bahwa Judex Factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, artinya kan kalau pun nanti para pihak Kasasi, ya seharusnya engga akan ada perubahan terkait barang buktinya.” Ujarnya. 

Untuk itu Jaka mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap aset sitaan dalam perkara ini.

“Semata-mata demi kepentingan para korban aja kok.” Tukasnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Pererat Tali Silaturahmi

Berita Kilat- Maret 11, 2026 0
Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Pererat Tali Silaturahmi
LEBAK, BeritaKilat.com – Menjelang tibanya hari kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, Pemerintahan Desa Mekarsari, Kecama…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber