-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Perkara Robot Trading Fahrenheit. LQ Indonesia Law Firm Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan
Headline Hukum Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Perkara Robot Trading Fahrenheit. LQ Indonesia Law Firm Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang yang dilakukan Oleh Terdakwa Hendry Susanto, dkk. Amar tersebut tertuang di dalam Putusan dengan nomor register 24 / Pid.SUS / 2023 / PT DKI, tertanggal 08 Maret 2023. 

Di dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Yang Mulia Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., serta Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum., serta Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 664 / Pid.SUS / 2022 / PN.Jkt.Brt, tertanggal 12 Desember 2022, yang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah subsider kurungan selama 6 (enam) bulan. Bukan hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada para korbannya.

Menanggapi hasil putusan pada tingkat banding ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum para korban menyatakan sangat menyambut positif hasıl tersebut.

“iyaa, intinya kamı sangat mengapreasiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Banding dalam perkara ini. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi upaya lanjutan baik dari Jaksa selaku Penuntut Umum mau pun dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Kasihan para korban ini kalau masih harus menunggu proses.” kata Jaka. 

Putusan ini, lanjut Jaka, memang tidak mungkin secara sepenuhnya dapat memulihkan kerugian para korban secara keseluruhan, namun dengan adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita, dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat sekurang-kurangnya menjadi penghibur dan mengobati rasa kekecewaan para korbannya. 

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban korban lain secara keseluruhan tidak terlalu perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali.” ujarnya. 

Jaka menjelaskan bahwa tidak kurang dari 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini, bahkan kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 555 miliar rupiah. Sementara berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang. 

Untuk itu Jaka berharap agar pihak Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan perintah pengadilan dalam tahap eksekusi bisa segera menyelesaikan proses pengembalian kerugiannya. 

“Banyak kekhawatiran yang berkembang di antara para korban, kalau misalnya proses pengembalian ini makin lama dilaksanakan, maka akan semakin tidak jelas perihal pengembalian kerugian ini nantinya.” tukas Jaka.

Terkait desakan untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset sitaan ini, Jaka juga menegaskan bahwa meski pun pihak-pihak dalam perkara itu akan menempuh upaya Kasasi, namun terkait barang bukti dan pengembaliannya kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan.

“Kaidah hukumnya ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 K / KR / 1977, di mana dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penentuan mengenai barang bukti adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada Kasasi. Sementara kita sama-sama tahu bahwa Judex Factie adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, artinya kan kalau pun nanti para pihak Kasasi, ya seharusnya engga akan ada perubahan terkait barang buktinya.” Ujarnya. 

Untuk itu Jaka mendesak pihak Kejaksaan agar segera melakukan eksekusi terhadap aset sitaan dalam perkara ini.

“Semata-mata demi kepentingan para korban aja kok.” Tukasnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai

Berita Kilat- September 09, 2025 0
Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai
Jakarta, BeritaKilat.com – Tim Audit dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Baharkam Polri hari ini memul…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber