-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Tipideksus Akan Celah Lepas Henry Surya Di Lp Baru Henry Surya
Headline Hukum

LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Tipideksus Akan Celah Lepas Henry Surya Di Lp Baru Henry Surya

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Feb, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Mabes Polri di bawah Dirtipideksus sedang menjalankan proses penyidikan LP baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.

Hal ini diketahui LQ dari panggilan saksi kepada salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm. Terkait LP 0086 ini, LQ mengapresiasi upaya Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan LP 0204 yang di laporkan oleh 185 korban dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Mabes karena LP type A yang di buat dan di laporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat pidana. "Amati surat panggilan yang dikirimkan oleh Mabes Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah di tahun 2012. Mabes POLRI tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana, berlaku masa daluarsa penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, tahun depan Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum. Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kadaluarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah Proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi. Kasihan para korban berharap Henry Surya terjerat namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari jerat pidana dan makin sakit hati."

Ujar Kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan. Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa, banyak Kasus Henry Surya lainnya yang dilakukan di tahun 2019 atau lebih muda, sehingga tidak akan terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No 0204 dan LP 0315, Yang masih lama daluarsa penuntutan, bahkan posisi Kasus sudah ada penetapan Tersangka, sudah jauh lebih depan. Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No 0204 dan LP No 0315 di banding LP 0086 yang tahun depan Daluarsa."

LQ Indonesia Lawfirm yakin Dittipideksus akan mengutamakan keadilan dan rasa kemanusiaan kepada para korban yang melapor dan tidak memaksakan LP yang hampir daluarsa dan sangat lemah sehingga nantinya dijadikan celah lolos/lepas di Pengadilan oleh Henry Surya. "Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa Jaksa dari awal di berikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat. Pasal 78 KUHP ayat 1 berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, angka 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun. Untuk apa menjalankan kasus pidana terhadap perkara yang hampir daluarsa?" Ingat kuasa hukum Para korban Indosurya Priyono Adi Nugroho, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Henry Surya punya kekuatan finansial untuk menyogok dan menyuap, parahnya uang untuk sogok berasal dari Uang para korban, jangan sampai kepolisian, kejaksaan memberikan celah. Karena hakim pengadilan pun, tidak sembarangan berani menerima suap jika tidak melihat ada celah hukum untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa. Ingat itu. Jadi daei awal penyidikan Penyidik wajib memperhatikan syarat hukum Formiil/Acara Pidana, bukan hanya hukum materiil, karena pelanggaran hukum formiil bisa berimbas akan lepasnya Terdakwa." Ujar Advokat Ali Amsar, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm apresiasi dan dukung perjuangan Mabes Polri, jika Mabes Polri atau penyidik perlu untuk komunikasi bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. LQ Indonesia Lawfirm adalah mitra dan partner dari kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk saling mengingatkan supaya penegakan hukum bisa maksimal melawan penjahat kelas kakap keuangan yang terbukti pernah berhasil lolos sebelumnya dari dakwaan oknum Jaksa yang memberikan celah lepas dari hukum karena memang dari awal dakwaan lemah, tidak cermat dan diberikan celah lolos dari hukum. Hal ini harus dicegah dan LQ berharap para Aparat Penegak Hukum mau memperhatikan masukan dan pendapat hukum dari LQ ini. (Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KNPI Kecamatan Tunjung Teja Gelar Muscam, Saeful Ulum Terpilih Jadi Ketua Baru

Berita Kilat- September 13, 2026 0
KNPI Kecamatan Tunjung Teja Gelar Muscam, Saeful Ulum Terpilih Jadi Ketua Baru
SERANG, BeritaKilat.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tunjung Teja menggelar Musyawarah Kecamatan (Muscam) di Aula Kantor Kecamatan Tunju…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026
Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

September 11, 2026

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026
Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

September 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber