-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Tipideksus Akan Celah Lepas Henry Surya Di Lp Baru Henry Surya
Headline Hukum

LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Tipideksus Akan Celah Lepas Henry Surya Di Lp Baru Henry Surya

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Feb, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Mabes Polri di bawah Dirtipideksus sedang menjalankan proses penyidikan LP baru bernomor A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.

Hal ini diketahui LQ dari panggilan saksi kepada salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm. Terkait LP 0086 ini, LQ mengapresiasi upaya Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan LP 0204 yang di laporkan oleh 185 korban dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Mabes karena LP type A yang di buat dan di laporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya bisa Lepas dari jerat pidana. "Amati surat panggilan yang dikirimkan oleh Mabes Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah di tahun 2012. Mabes POLRI tentunya tahu bahwa sesuai pasal 78 KUHPidana, berlaku masa daluarsa penuntutan adalah 12 tahun, yang artinya tahun 2024, tahun depan Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum. Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kadaluarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah Proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi. Kasihan para korban berharap Henry Surya terjerat namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari jerat pidana dan makin sakit hati."

Ujar Kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menambahkan selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan. Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa, banyak Kasus Henry Surya lainnya yang dilakukan di tahun 2019 atau lebih muda, sehingga tidak akan terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No 0204 dan LP 0315, Yang masih lama daluarsa penuntutan, bahkan posisi Kasus sudah ada penetapan Tersangka, sudah jauh lebih depan. Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No 0204 dan LP No 0315 di banding LP 0086 yang tahun depan Daluarsa."

LQ Indonesia Lawfirm yakin Dittipideksus akan mengutamakan keadilan dan rasa kemanusiaan kepada para korban yang melapor dan tidak memaksakan LP yang hampir daluarsa dan sangat lemah sehingga nantinya dijadikan celah lolos/lepas di Pengadilan oleh Henry Surya. "Jika Mabes dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa Jaksa dari awal di berikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat. Pasal 78 KUHP ayat 1 berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, angka 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun. Untuk apa menjalankan kasus pidana terhadap perkara yang hampir daluarsa?" Ingat kuasa hukum Para korban Indosurya Priyono Adi Nugroho, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Henry Surya punya kekuatan finansial untuk menyogok dan menyuap, parahnya uang untuk sogok berasal dari Uang para korban, jangan sampai kepolisian, kejaksaan memberikan celah. Karena hakim pengadilan pun, tidak sembarangan berani menerima suap jika tidak melihat ada celah hukum untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa. Ingat itu. Jadi daei awal penyidikan Penyidik wajib memperhatikan syarat hukum Formiil/Acara Pidana, bukan hanya hukum materiil, karena pelanggaran hukum formiil bisa berimbas akan lepasnya Terdakwa." Ujar Advokat Ali Amsar, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm apresiasi dan dukung perjuangan Mabes Polri, jika Mabes Polri atau penyidik perlu untuk komunikasi bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. LQ Indonesia Lawfirm adalah mitra dan partner dari kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk saling mengingatkan supaya penegakan hukum bisa maksimal melawan penjahat kelas kakap keuangan yang terbukti pernah berhasil lolos sebelumnya dari dakwaan oknum Jaksa yang memberikan celah lepas dari hukum karena memang dari awal dakwaan lemah, tidak cermat dan diberikan celah lolos dari hukum. Hal ini harus dicegah dan LQ berharap para Aparat Penegak Hukum mau memperhatikan masukan dan pendapat hukum dari LQ ini. (Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Disbudpar Lebak Gelar Monev Pengamanan Wisata Jelang dan Usai Idul Fitri

Berita Kilat- Maret 13, 2026 0
Disbudpar Lebak Gelar Monev Pengamanan Wisata Jelang dan Usai Idul Fitri
LEBAK, BeritaKilat.com – Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak melakukan monitoring dan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
 PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
 PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

Maret 08, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber