-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Soroti Oknum Adhyaksa Dalam Modus P-19 Mati, Perkara Koperasi Indosurya
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Soroti Oknum Adhyaksa Dalam Modus P-19 Mati, Perkara Koperasi Indosurya

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat terutama dugaan permainan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, Tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian 36 Triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan.

Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oknum kejaksaan agung dengan modus P19 Mati. Alvin kepada media menyampaikan salinan P19 dengan tandatangan dan cap Jampidum, dimana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa Semua Korban di Seluruh Indonesia. "Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan OKNUM kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya."

Alvin jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat menjelaskan memeriksa seluruh korban adalah hal mustahil, dimana mustahilnya? Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri minum Baygon, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit. Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan Pemeriksaan ke surga? Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus Milyar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban apalagi banyak yang diluar kota? "Inilah kenapa disebut P19 MATI, Karena tidak mungkin bisa dilaksanakan."

Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka "penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan. " Ucap Alvin Lim dengan lantang.

Korban Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan "baiknya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja, karena sudah gagal memberikan kepastian hukum kepada korban Investasi bodong, tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo."

Ibu Mariana korban Indosurya lainnya mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa agung "Bukannya Penjahat Skema Ponzi yang merugikan masyarakat di sidangkan, malah kuasa hukum kami yang bongkar borok Kejagung, di keroyok 11 Jaksa Kejari Jaksel dan dituntut 6 tahun dalam perkara rekayasa yang kerugian hanya 6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena jelas di kejaksaan Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami kecewa hingga kami turun dan demo Kejagung."

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan. "Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan dianggap Kejaksaan agung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?" 

Korban Ibu Ellis menyampaikan "rasanya tidak mungkin ada petunjuk P19 Mati apabila tidak ads permainan uang/gratifikasi ke oknum Jampidum/kejaksaan Agung. KPK tolong awasi kejaksaan. Pinangki yang tipikor saja cuma di tuntut 4 tahun, kuasa hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur kejaksaan Agung."

Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu junlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan junlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur "kerugian", serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih. Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban di haruskan di periksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 18ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan. "Jaksa Agung dan Jampidum mau membodohi masyarakat. Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila kejaksaan agung benar menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat masyarakat, oknum kejagung tersebut."

Alvin menyampaikan agar, masyarakat mengikut saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Jika membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) Atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum. Dalam waktu dekat Korban Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkunpulan wartawan dan Advokat yang kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Berita Kilat- Februari 27, 2026 0
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan
Serang, BeritaKilat.com – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerin…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Februari 24, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Februari 24, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber