-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta M. Alwi Kembali Mangkir Sidang Dengan Alasan Sakit, LQ Indonesia Law Firm: Kejari Jaktim Seolah Tak Bertaji
Headline Jakarta

M. Alwi Kembali Mangkir Sidang Dengan Alasan Sakit, LQ Indonesia Law Firm: Kejari Jaktim Seolah Tak Bertaji

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Surya Rezeki Timber Utama atas nama terdakwa Terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 08/06/2022.

Dalam sidang yang sedianya diagendakan untuk pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Keberatan Penasihat Hukum, terdakwa M. Alwi kembali tidak datang menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Sebelumnya, terdakwa M. Alwi juga mengaku sakit hingga akhirnya mangkir dalam dua kali persidangan yang mengakibatkan penundaan persidangan.

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Muarif, S.H., sempat menetapkan skorsing persidangan beberapa menit untuk mengambil sikap terhadap alasan terdakwa M. Alwi tersebut, setelah skors dicabut, Majelis kemudian menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa M. Alwi ditangguhkan hingga yang bersangkutan sembuh kembali, sementara pemeriksaan terhadap terdakwa Junaidi Hasan tetap dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban, mengaku sangat miris.

 

Jaka menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur seolah tak bertaji menghadapi seorang M. Alwi.

“Tugas kami selaku penasihat hukum korban bukan hanya sekadar memberikan advice dan pendapat hukum, tetapi dalam perkara ini, kami juga ikut mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan. Makanya tadi begitu Majelis selesai membacakan penetapkan penangguhan pemeriksaan terhadap M. Alwi, kami langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum supaya lebih aktif dalam menindaklanjuti alasan ketidakhadiran si terdakwa ini” kata Jaka.

Jaka juga mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa ke persidangan adalah kewajiban Jaksa selaku penuntut umum, sehingga ketika salah satu terdakwa tidak hadir karena alasan sakit, seharusnya Jaksa lebih proaktif untuk menanggapinya.

“Tapi di beberapa kali persidangan ini kan seolah Jaksa pasif aja. Begitu penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat sakit, dia engga berusaha untuk follow up menemui si terdakwa untuk cari second opionon, malah dibiarkan sampai tiga kali tidak hadir. Akhirnya sekarang pemeriksaan terhadap M. Alwi sudah dinyatakan ditangguhkan, tapi kita belum tau kebenaran apakah terdakwa M. Alwi ini beneran sakit atau pura-pura sakit.” Pungkasnya.

“Kalo sudah begini, mau engga mau kami akan bersurat ke Jamwas untuk meminta pengawasan terhadap perkara ini supaya penuntut umum bisa lebih serius. Ini kan perkara pidana umum, terdakwa harus hadir baru bisa diperiksa, jadi kami minta supaya dipastikan betul ini M. Alwi beneran sakit atau tidak.” Tandasnya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, ketika kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama. Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual. Kegiatan dan aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anak-anaknya.

 

Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar 900 juta rupiah. Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian 10.6 Miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan. Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, serta pasal penipuan 378 KUHP.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam permasalahan hukum, Kepala Cabang LQ

 

 Indonesia Law Firm Jakarta Pusat Agus P Handaja, SE menghimbau agar segera menghubungi penasihat hukum diwilayah masing masing. Untuk masyarakat yang berada di area Jakarta, bisa menghubungi Hotline LQ di 0818 0489 0999 untuk meminta pendapat hukum terhadap semua kendala yang dialami. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

Berita Kilat- Maret 12, 2026 0
Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim
Jakarta, BeritaKilat.com – Tabir gelap yang menyelimuti Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim semakin terkuak, menyisakan luka batin yang mendalam bagi …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber