-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta OJK Nyatakan PT MPIP Besutan Raja Sapta Oktohari Tidak Ada Izin Keuangan: Kegiatan Menghimpun Dana Masyarakat Ilegal
Headline Hukrim Jakarta

OJK Nyatakan PT MPIP Besutan Raja Sapta Oktohari Tidak Ada Izin Keuangan: Kegiatan Menghimpun Dana Masyarakat Ilegal

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Raja Sapta Oktohari figur dibalik penipuan dana masyarakat illegal senilai 7.5Triliun melalui PT MPIP berhasil memperdaya ribuan korban melalui penjualan MTN (Medium Term Note). Dalam presentasinya di depan panggung, dalam video yang tersebar di Kanal Youtube LQ Lawfirm: 

https://youtu.be/R1wXdpd_5AY

Okto panggilan dari Raja Sapta Oktohari, menyampaikan "Saya Raja Sapta Oktohari mengundang saudara, jika sebelumnya menikmati bunga maka akan menikmati dividen dari perusahaan yang mulai 50juta hingga triliunan rupiah." pada acara Mahkota Extravaganza akhir 2019 di Kota Malang. Namun, malang pula nasib para pengunjung yang menaruh uang, bukannya dapat bunga dan dividen, justru modal mereka tak bisa ditarik 2 bulan setelah acara tersebut. 


Majalah Gatra dalam liputannya menyebut Skema Ponzi Raja Okto, dimana diduga uang tersebut digelapkan dan mengunakan skema ponzi untuk membayar bunga kepada peserta-peserta awal. Okto yang dikenal sebagai mantan ketua HIPMI dan anak ketum Hanura Oesman Sapta Oedang, menjabat sebagai ketua KOI. 


OJK NYATAKAN BAHWA MAHKOTA BESUTAN RAJA SAPTA OKTOHARI ILLEGAL DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT. 


Para Korban ditemani kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm mendatangi kantor OJK untuk menanyakan perihal perijinan PT Mahkota dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk MTN, menemui petugas OJK terkait, diterangkan oleh petugas OJK "PT Mahkota Properti Indo Permata tidak ada ijin keuangan, tidak ada ijin menghimpun dana masyarakat, illegal. Ini dari company Profile nya saja, usahanya sebagai properti, developer real estate BUKAN BIDANG KEUANGAN. Jadi tidak mungkin ada ijin OJK. Jika penyidik kepolisian butuh surat resmi atau keterangan bisa menghubungi kami langsung." 


Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, "Kami saja ke OJK langsung dijawab, ini kenapa Penyidik dan Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memintakan keterangan saksi ahli OJK padahal pasal yang disangkakan pasal 46 Perbankan, unsur pidananya adalah tidak adanya Ijin OJK. Ini bukti hukum tumpul ke atas. Kepolisian takut dalam membasmi penjahat kerah putih selevel Raja Sapta Oktohari. Polri sudah kalah melawan penjahat. 2 tahun lebih, hanya muter-muter saja penyidikan, ga jelas penyidik di gaji uang masyarakat malah mengkhianati masyarakat." 


Para korban PT MPIP yang terkena rayuan Raja Sapta Oktohari, mengungkapkan kekecewaan kepada kepolisian, "kami sudah jadi korban Raja Sapta Oktohari, sekarang malah kepolisian mempermainkan kami, kanit, kasat dan penyidik memaksa kami untuk cabut laporan polisi dan terima tanah di Cikande. Tanah sawah seharga 300 ribu per meter, malah dijual harga 2.5juta per meter. Nantinya cuma pegang PPJB yang bukan bukti kepemilikan seperti sertifikat. Bagaimana kalo ternyata terhadap tanah yang sama di berikan ppjb ke banyak pihak? Bisa-bisa jadi sengketa lagi nanti kan, siapa bisa jamin? Kami tidak mau ditipu dua kali." 


LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum yang vokal dan berani menyuarakan hati para korban investasi bodong, terus mengulik nurani hati para pemimpin Kapolri yang tampak tumpul dan tidak perduli kepada keadilan masyarakat. Para korban terus berdatangan dan menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk meminta pendampingan. 


Sebelumnya Raja Sapta Oktohari dilaporkan oleh para korban di Polda Metro Jaya dengan LP No B/2228/IV/ 2020/ YAN 2.5/SPKT PMJ atas dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dimana 2 tahun Laporan Polisi tersebut belum mendapatkan kepastian hukum. Korban dan pelapor berkeluh kesah "Apakah benar hukum bukan lagi panglima, namun uang mengatur hukum?  Saya sudah wa Kapolri berkali-kali namun tidak pernah 1x pun di balas, apakah Kapolri perduli dalam memberikan pelayanan kepada para pelapor ataukah hanya pencitraan saja?"

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS

Berita Kilat- Juli 27, 2026 0
‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS
‎Lebak, BeritaKilat.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Lebak Selatan k…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber