-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lampung Kesal karena Terbongkar Bohongnya, Tokoh Adat Lampung Timur Azzohirry Mengamuk di Pengadilan
Headline Hukrim Lampung

Kesal karena Terbongkar Bohongnya, Tokoh Adat Lampung Timur Azzohirry Mengamuk di Pengadilan

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bandar Lampung, BeritaKilat.Com - Fenomena menarik tak terduga terjadi hari Senin kemarin, 30 Mei 2022, di PN Sukadana, Lampung Timur. Seorang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus perobohan papan bunga atas nama Azzohirry Z.A. bin Zainul Arifin (49) mengamuk saat sesi pemeriksaan barang bukti yang digelar di teras gedung pengadilan.

Pasalnya, Azzohirry diminta oleh PH Wilson Lalengke, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A., untuk menunjukkan bagian papan bunga yang diklaimnya rusak akibat dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan kawan-kawan pada saat kejadian. Merespon permintaan itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur ini langsung menuju kaki papan bunga yang patah dan memukul pada bagian patahan tersebut dengan penuh emosi,.

"PH bertanya kepada Azzohirry, 'bagian mana pada papan bunga yang dirusak terdakwa?' Azzoherri balik bertanya, 'menurut PH yang mana? Dilihat saja sendiri!!' Kemudian dia maju ke depan sambil emosi memukul kayu penyangga yang patah sambil berkata marah: 'Ini yang patah!! Tau kamu orang!!' Melihat kejadian memalukan itu, pihak pengamanan internal pengadilan segera melerai, menarik lengan Azzohirry dan dibawa menjauh dari papan bunga," ungkap Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan media usai persidangan, Senin, 30 Mei 2022.

Melihat gelagat buruk itu, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., segera meninggalkan tempat itu dan masuk ke ruang sidang diikuti JPU dan PH.

Azzohirry yang mengaku sebagai seorang tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur ini, makin meradang ketika Advokat Heryanrico sempat menegurnya agar menghargai persidangan dengan tidak merokok saat proses sidang masih berlangsung. "Dia mengamuk sejadi-jadinya hingga sempat mencopot kopiahnya, dan menghempaskan ke bawah sambil mengumpat. Azzohirry kemudian mengancam dengan ucapan akan membawa seluruh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua menyerbu pengadilan," terang Ujang Kosasih lagi.

Untunglah Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ismail Agus bin Abdul Gani yang bergelar Suttan Pak Likur Ghatus, bersama Advokat Daniel Minggu, PH Wilson Lalengke lainnya, segera menenangkan Azzohirry dengan menggiringnya masuk ke mobilnya dan bergegas meninggalkan pengadilan. Kejadian itu tak pelak sempat membuat suasana menjadi panas dan menimbulkan kegaduhan di persidangan.

Dari pantauan wartawan di ruang sidang, sikap dan perilaku emosional Azzohirry itu bermula saat dia dicecar PH Wilson Lalengke soal siapa sebenarnya yang membuat laporan polisi terkait perobohan papan bunga. Bukannya menjawab pertanyaan PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Azzohirry malah marah dan mengatakan agar PH tidak menjebaknya.

"Saudara saksi mengatakan bahwa BAP saudara dibuat atas dasar laporan tokoh adat, tapi di BAP saudara, tertulis bahwa saudara di-BAP atas laporan polisi yang dibuat Syarifudin, mana yang benar? Azzohirry bingung, kesal dan langsung marah tadi di ruang sidang dengan mengatakan PH jangan jebak-jebak saya," jelas advokat dari Baduy Banten itu.

Azzohirry semakin terpojok ketika Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, membantah pengakuan Azzohirry di persidangan bahwa pihak Wilson Lalengke cs tidak pernah merespon permintaan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua terkait syarat perdamaian. Bahkan, sebelumnya dia menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya berkomunikasi untuk melakukan perdamaian.

"Namun ketika dingatkan bahwa pihak keluarga Wilson Lalengke dan PH telah berulangkali mendatangi dirinya di kediamannya untuk penyelesaian damai, bahkan juga hadir bersama dalam acara Restorative Justice atau RJ di Kejari Lampung Timur, Azzohirry kemudian mengakui bahwa sudah dilakukan upaya mediasi namun gagal," jelas Advokat Ujang Kosasih.

Wilson Lalengke juga mempertanyakan pernyataan bohong saksi Azzohirry yang menyatakan bahwa dirinya tidak mau memenuhi permintaan tokoh adat saat digelar acara RJ di Kejari Lampung Timur. "Apakah Bang Herri tidak ingat bahwa saya sempat tiga kali menyampaikan bahwa saya dan kawan-kawan siap memenuhi permintaan tokoh adat dan usaha papan bunga yang merasa dirugikan? Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ibu Ariani, juga sudah berupaya maksimal, sampai beberapa kali mencoba menggugah hati nurani Bang Herri dengan mengatakan bahwa, 'Pak Wilson Lalengke dan kawan-kawan siap, mau minta apa saja mereka siap memenuhi permintaan tokoh adat dan pihak yang dirugikan', tapi Bang Herri tetap tidak mau berdamai, berkeras agar masalah ini tetap berproses ke pengadilan," beber Wilson Lalengke, Senin, 30 Mei 2022.

Atas beberapa kebohongan yang disampaikan Azzohirry di bawah sumpah di persidangan tersebut, kata Wilson Lalengke, pihaknya berencana melaporkan Azzohirry ke polisi. "Amat jelas dan terang-benderang dia menyampaikan keterangan bohong di pengadilan, dari soal tokoh adat membuat laporan polisi hingga berbohong bahwa saya tidak melakukan upaya damai dengan tokoh adat. Padahal saya sendiri sudah bertemu dua kali dengan Azzohirry sebelum RJ di Kejari Lampung Timur dan sepakat menempuh jalan damai atas masalah ini, dan saya siap menanggung konsekuensi yang dibebankan oleh para tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain Azzohirry, hadir juga sebagai saksi dari tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketua Tokoh Adat Ismail Agus bin Abdul Gani (73) dan Penyimbang Adat wilayah Negeri Jemanten, Abdul Hamid bin Hanafiah. Kedua saksi itu mengatakan bahwa mereka datang ke Polres Lampung Timur dan langsung di-BAP atas Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh Syarifudin bin Ahmad Junaidi. "Pak Ismail Agus menyatakan bahwa dirinya tidak membuat LP sebagaimana yang disebutkan saksi Azzohirry pada persidangan yang sama. Jadi, jelas Azzohirry bohong soal LP dibuat oleh Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Pak Ismail Agus," pungkas Ujang Kosasih.

Persidangan berikutnya (ke-6, akan dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. (TIM/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desas-Desus Badai Mutasi dan Rolling Jabatan di Pemkab Tanggamus, Bupati Saleh Asnawi Beri Sinyal Gebrakan

Berita Kilat- September 10, 2025 0
Desas-Desus Badai Mutasi dan Rolling Jabatan di Pemkab Tanggamus, Bupati Saleh Asnawi Beri Sinyal Gebrakan
Tanggamus,BeritaKilat.com -  Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus mulai dari eselon II,III dan IV belum juga terlaksana, kendati Bupati Tanggamus H…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber