-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Skema Ponzi Raja Okto Untuk Lepas Tanggungjawab Dalam PT Mahkota
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Skema Ponzi Raja Okto Untuk Lepas Tanggungjawab Dalam PT Mahkota

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Dalam Putusan Homologasi No 76/Pdt.sus- PKPU/ 2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota melancarkan modus penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan tentunya ini merugikan kepada para korban PT Mahkota. 


Kuasa Hukum PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, dalam prakteknya berjalan tidak sesuai dengan putusan homologasi, alih-alih melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur, malah Mahkota membayar sebagian debitur sejumlah 2.5 juta yang bersedia melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata. Yaitu ketika menerima 2.5juta sebagai cicilan PKPU, si penerima cicilan menandatangani kwitansi yang berisi tulisan melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata terhadap PT Mahkota. 


Hal ini adalah taktik dan strategi dari kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang tidak mengerti hukum karena ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar dikti. Liciknya sang pejabat mengimingi pembayaran 2.5juta seorang, padahal total tanggung jawab kurang lebih 6.7Triliun sekitar 6000 orang. Jadi ketika seseorang yang bilyetnya 1Milyar, menerima cicilan 2.5 juta lalu kedepannya tidak terima angsuran lagi, ia melepaskan hak gugatan perdata dan pidana terhadap Mahkota. Sama saja dengan menukarkan 1 Milyar dengan 2.5 juta. Sebuah taktik yang keji dari Raja Sapta Oktohari. 


Salah seorang korban Y "saya butuh uang untuk berobat sehingga saya terpaksa menerima 2.5 juta, saya tidak tahu jika akan melepaskan seluruh hak gugatan saya dikemudian hari, saya awam hukum." 


Salah seorang mantan hakim D yang dimintai keterangan, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari bisa di bilang licik dan memuat itikat tidak baik "hal ini bisa menjadi salah satu alasan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga, bahwa Debitur tidak memiliki itikat baik dan dengan menambahkan klausul baru, yang tidak sejalan dengan putusan Homologasi. Itikat baik adalah hal terpenting dalam sebuah kesepakatan termasuk homologasi, jika tidak ada itikat baik, bahkan sudah ada bukti tindakan kecurangan maka patut diragukan perjanjian yang dibuat dengan maksud mencelakakan atau menipu orang lain. Dapat dimintakan pembatalan homologasi." 


Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban sependapat "kami akan segera mengajukan pembatalan homologasi, kwitansi 2.5 juta itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam pembatalan, karena adanya itikat tidak baik, padahal dalam pasal 1320 KUH Perdata syarat perjanjian/perikatan, untuk tujuan yang halal menjadi salah satu syarat. Sedangkan homologasi ini dilaksanakan dengan maksud terselubung, yaitu tidak membayar kewajiban para korban. Selain kwitansi 2.5 juta, kami masih ada alasan hukum lainnya yang akan kami tuangkan dalam gugatan pembatalan." 


Timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana seorang pejabat NOC dan mantan ketum HIPMI serta anak Oesman Sapta Oedang ternyata bisa memiliki siasat keji dengan menipu para korban Mahkota? Ternyata di balik Raja Sapta Oktohari berdiri perempuan yang berkedok pengacara, namun jerohannya aspal, seperti ijazahnya tidak terdaftar dan sudah menyandang status Tersangka di Polres Jakarta Barat, yaitu Natalia Rusli. Di lihat dari medsos kedekatan Natalia rusli dan anak-anakanya dengan Raja Sapta Oktohari. Okto diketahui mengunakan kuasa hukum si lawyer aspal, Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan. Strategi-strategi keji dan licik ternyata di manufaktur oleh Natalia Rusli selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. 


Benar kata pepatah, sampah berkumpul dengan sesama sampah di tempat sampah. Apa jadinya negara ini jika diisi oleh oknum pejabat licik dan kotor seperti Raja Sapta Oktohari yang mengunakan modus 2.5 juta dengan embel-embel melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata? Mengerikan pejabat yang membodohi dan mencurangi masyarakat, bukankah seharusnya pejabat melindungi dan memberikan pelayanan pada masyarakat? (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Berita Kilat- Juli 17, 2026 0
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028
​ SERANG, BeritaKilat.com – Pemerintah Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (17/7/202…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber