-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm Menyayangkan Bareksrim Hingga Petinggi Indosurya Kabur
Headline LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm Menyayangkan Bareksrim Hingga Petinggi Indosurya Kabur

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Menanggapi keterangan pers dari Tipideksus, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti dua hal. Pertama adalah kaburnya, Suwito Ayub salah satu Tersangka Petinggi Indosurya padahal dalam keterangan jumat, Dirtipudeksus tidak membantah telah menahan 3 Tersangka kasus Indosurya, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalammpers release di hari Selasa, Mabes menyampaikan bahea Suwito Ayub kabur karena alasan sakit.

 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan cara kerja Mabes yang asal-asalan khususnya Tipideksus. "Jumat sudah ditahan harusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri. Kalo sakit harusnya di bantar di RS Polri ada Protapnya, bukan di rumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai Oknum Tipideksus ada yabg bermain dan Henry Surya tidak ditahan di rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya. Sudah sering terjadi hal seperti itu. Masyarakat awasi karena dalam kasus ini POLRI dari awal tidak mau mrnahan para Tersangka karena dugaan kami adalah para Tersangka dijadikan ATM berjalan, dan baru di tahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur. Saya sudah 2 tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry surya, suwito ayub dan June Indria di tahan, namun Mabes alasan tidak prrlu kawatir kabur karena paspor ketiga Tersangka Indosurya sudah di sita Mabes. Sekarang benar kan yang kami kawatirkan, apalagi jika ada oknum Polisi sengaja bermain dan membiarkan Tersangka dengan aladan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri sudah menipis."

 

Sugi selaku Kabid Humas menambahkan "Komentar Polri di media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee 2 atau 3 juta di depan dan 20% di belakang, sangat tidak pantas. Lawyer berbeda dengan Polri yang dibiayai negara. Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak mengrbakan biaya. Dan biaya 2-3 juta untuk mengurus sita aset pidana di kejaksaan dan pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya wajar. Para korban Indosurya yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan minta tanggung jawab Direktur Tipideksus Mabes, Whisnu Hermawan. Mrmangnya sesuai KUHAP, POLRI bisa mengurus di kejaksaan dan pengadilan mengenai aset sitaan? Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara pelapor pidana, bukan kepolidian. Sejak Tahap 2 pelimpahan barang bukti dan berkas serta Tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang, jadi bagaimana mungkin POLRI bilang ga usah urus, nanti aset korban juga akan di kembalikan. Dalam kasus First Travel Aset korban nyatanya disita negara, dimana POLRI yang waktu awal menahan para terdangka dan menyita aset? Apakah bertanggung jawab dan perduli akan baliknya aset ke Para Korban. Jawaban Polri bukan tanggung jaeab Polri mrmastikan aset kembali ke korban."

 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyayangkan komentar Dirtipideksus yang melecehkan Advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya, bahwa agar Korban indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar. Uu Advokat, Pasal 21 berisi "(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya." Jelas ini perintah Undang-undang, apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja? Padahal pasien juga korban penyakit. Oknum POLRI ga usah sok pintar, jadi pahlawan kesiangan dan ikut campur pekerjaan Institusi Aparat penegak hukum lainnya. Padahal Urus kasus Indosurya aja ga becus kok, bagaimana dengan ratusan ribu personel Polri, 1 tersangka Indosurya bisa kabur setelah ditahan Mabes Polri hari Jumat? Daripada komentarin tugas advokat, saya minta Tipideksus Polri maksimalkan aset yang disita, 15 Triliun uang Indosurya hilang, saya tanyakan berapa jumlah aset yang sudah disita Mabes? Sampai sekarang hanya dikasih gambaran kasar, tapi tidak ada transparansi dan rincian aset diberikan kepada kuasa hukum pelapor dan korban. Dirtipideksus, Jangan buang waktu omong kosong di media dan sok jadi pahlawan kesiangan, mulai lah kerja dan sita aset di luar negeri dan buka rincian aset yang sudah di sita ke media. Lalu fokus agar berkas P21, karena info kejaksaan banyak petunjuk P19 tidak dikerjakan oleh POLRI. Saya ingatkan apabila dalam waktu 4 bulan, berkas Indosurya tidak P21 maka Henry Surya akan bebas demi hukum sesuai KUHAP, dan akan menjadi refleksi kinerja buruk Tipideksus membebaskan kriminal Kejahatan luar biasa ini." tutup pengacara yang selalu berani dan sangat vokal ini.

 

LQ Indonesia Lawfirm diketahui sebagai Firma Hukum lurus, yang mengawal kasus Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus Indosurya sempat mandek 2 tahun dan LQ Indonesia Lawfirm mengadakan demo Pocong depan istana hingga akhirnya kasus Indosurya jalan kembali. LQ menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First Travel tapi dikembalikan ke para korban.

Para korban yang awam hukum itulah bisa secars sukarela mengunakan jasa pengacara dengan biaya 2-3 juta di depan dan 20% sukses fee di belakang ketika sudah berhasil kembali. "Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandek. Korban yang ingin di bantu dalam aset sitaan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis terkait Indosurya.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber