-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Hukrim Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang
Daerah Headline Hukrim

Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Sidang ketujuh lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana atas nama terdakwa MNW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Senin 17 Januari 2022.


Sidang di ketuai oleh Indira Patmi ini agendanya adalah menghadirkan saksi A de Charge dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa MNW.


Dua saksi A de Charge yang akan meringankan terdakwa MNW, dari Penasehat Hukum terdakwa MNW menghadirkan yang pertama Ketua Umum Perlindungan Konsumen Tajali 

bernama Suganda, S.H., dan yang kedua seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) bernama Krisyanto yang masih kuliah di Unpam semester tujuh Fakultas Hukum jurusan S1 Hukum.


Dalam pantauan media, keterangan dari saksi A de Charge yaitu Krisyanto. Penasehat Hukum terdakwa MNW mempertanyakan pengetahuan saksi tersebut tentang penanganan kasus perlindungan konsumen, kemudian Penasehat Hukum terdakwa MNW menguji saksi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 18 huruf h tentang pencantuman klausul baku. 


Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa MNW langsung diingatkan Hakim Indira Patmi.


Dikatakan Hakim Indira Patmi, bahwa pertanyaan itu mestinya untuk ahli, kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW jangan bertanya yang bukan kapasitas saksi A de Charge.


Sempat terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum terdakwa MNW dengan Hakim Indira Patmi.


Advokat Ujang Kosasih, S.H.,  yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia protes kepada Majelis Hakim.


Masih kata Ujang Kosasih, jika kami Penasehat Hukum tidak boleh bertanya, silahkan keluarkan saksi tersebut dari ruang sidang ini, dan tentunya ini akan menjadi catatan buat kami.


Kemudian Majelis Hakim  berunding, lalu Hakim Indira Patmi menyampaikan kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW agar melanjutkan pertanyaan.


"Tetapi jangan mengarah kepada pertanyaan yang bukan kapasitas saksi," ucap Indira Patmi.


Kemudian Advokat Ujang Kosasih menjawab, ijin Majelis Hakim, pertanyaan saya terkait perlindungan konsumen dan UU Fidusia yang berkaitan dengan  perkara ini.


Akhirnya Penasehat Hukum terdakwa MNW diperbolehkan oleh Hakim Indira Patmi untuk  melanjutkan pertanyaan kepada saksi Krisyanto.


Dilanjutkan saksi kedua, saksi A de Charge dari Penasehat Hukum terdakwa MNW yaitu Suganda, S.H.. Ia menerangankan, bahwa terkait perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 tentang kepastian hukum, bahwa konsumen dijamin dan dilindungi. 


Namun, Hakim Indira Patmi lagi lagi mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa MNW agar pertanyaannya tidak menggiring seolah-olah saksi ini ahli.


Penasehat Hukum terdakwa MNW melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suganda, begini, ketika terjadi perselisihan atau sengketa maka harus diselesaikan di 

manakah. Saksi Suganda  menjawab di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Masih kata Suganda, bahwa BPSK  itulah yang berwenang.


Lanjut, saksi Suganda,  menerangkan, selain BPSK ada Perma Nomor 1 Tahun  1956, apabila perdata muncul pidana, maka pidananya harus dipertangguhkan. Selesaikan perdatanya dahulu di Pengadilan, ada atau tidak ada unsur perdata tersebut. 


Hakim Indira Patmi bertanya  kepada saksi Suganda, apakah Saudara saksi selama menjadi Ketua Perlindungan Konsumen pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait laporan Polisi. Kemudian, saksi Suganda menjawab pernah. 


Lanjut Hakim Indira Patmi bertanya kepada saksi Suganda, dimana kejadiannya, jawab saksi Suganda di Polres  Kota Tangerang Polda Banten.


Lanjut saksi Suganda, pasal yang diletakkan oleh penyidik  pada konsumen saya adalah Pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kemudian sambung pertanyaan dari Hakim Indira Patmi,  bagaimana kelanjutannya dari LP tersebut. Saksi Suganda menjawab saya mendatangi penyidik dan mengingatkan penyidik agar tidak menerapkan Pasal 372 KUHP  atau Pasal 378 KUHP, karena  pasal itu adalah tentang  pidana umum.


"Sementara Pasal 36 UU Fidusia adalah bersifat khusus, hanya yang khususlah  yang diterapkan, hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP," jelas saksi Suganda, yang juga seorang Ketua Umum Perlindungan Konsumen.


Lanjut pertanyaan dari Hakim Indira Patmi, terkait pengaduan ke BPSK dari konsumen atau pelaku usaha. Lalu saksi Suganda menjawab sepengalaman saya,  kebanyakan dari konsumen, kalau pelaku usaha kebanyakan ke Pengadilan Negeri.


Tambahan pertanyaan juga disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa MNW yang satunya yaitu Advokat  Luqmanul Hakim, S.H.. Ia bertanya kepada saksi Suganda terkait dengan perjanjian kontrak, apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris kah atau bagaimana tolong saksi berikan penjelasan. Lalu, Suganda memberikan keterangan lebih lanjut bahwa yang semestinya terlebih dahulu kedua belah pihak  harus berhadapan dihadapan notaris, bukan menguasakan objek tersebut seperti halnya saudara saksi memberikan keterangan jual beli pengalihan.


*** Sebagai tambahan informasi, saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. 


Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:


“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.


Selain itu, dasar hukum saksi A de Charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:


“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”  (Tim Media)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber