-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Hukrim Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang
Daerah Headline Hukrim

Adu Debat Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW di Ruang Sidang

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Sidang ketujuh lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana atas nama terdakwa MNW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Senin 17 Januari 2022.


Sidang di ketuai oleh Indira Patmi ini agendanya adalah menghadirkan saksi A de Charge dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa MNW.


Dua saksi A de Charge yang akan meringankan terdakwa MNW, dari Penasehat Hukum terdakwa MNW menghadirkan yang pertama Ketua Umum Perlindungan Konsumen Tajali 

bernama Suganda, S.H., dan yang kedua seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) bernama Krisyanto yang masih kuliah di Unpam semester tujuh Fakultas Hukum jurusan S1 Hukum.


Dalam pantauan media, keterangan dari saksi A de Charge yaitu Krisyanto. Penasehat Hukum terdakwa MNW mempertanyakan pengetahuan saksi tersebut tentang penanganan kasus perlindungan konsumen, kemudian Penasehat Hukum terdakwa MNW menguji saksi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 18 huruf h tentang pencantuman klausul baku. 


Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa MNW langsung diingatkan Hakim Indira Patmi.


Dikatakan Hakim Indira Patmi, bahwa pertanyaan itu mestinya untuk ahli, kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW jangan bertanya yang bukan kapasitas saksi A de Charge.


Sempat terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum terdakwa MNW dengan Hakim Indira Patmi.


Advokat Ujang Kosasih, S.H.,  yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia protes kepada Majelis Hakim.


Masih kata Ujang Kosasih, jika kami Penasehat Hukum tidak boleh bertanya, silahkan keluarkan saksi tersebut dari ruang sidang ini, dan tentunya ini akan menjadi catatan buat kami.


Kemudian Majelis Hakim  berunding, lalu Hakim Indira Patmi menyampaikan kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW agar melanjutkan pertanyaan.


"Tetapi jangan mengarah kepada pertanyaan yang bukan kapasitas saksi," ucap Indira Patmi.


Kemudian Advokat Ujang Kosasih menjawab, ijin Majelis Hakim, pertanyaan saya terkait perlindungan konsumen dan UU Fidusia yang berkaitan dengan  perkara ini.


Akhirnya Penasehat Hukum terdakwa MNW diperbolehkan oleh Hakim Indira Patmi untuk  melanjutkan pertanyaan kepada saksi Krisyanto.


Dilanjutkan saksi kedua, saksi A de Charge dari Penasehat Hukum terdakwa MNW yaitu Suganda, S.H.. Ia menerangankan, bahwa terkait perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 tentang kepastian hukum, bahwa konsumen dijamin dan dilindungi. 


Namun, Hakim Indira Patmi lagi lagi mengingatkan Penasehat Hukum terdakwa MNW agar pertanyaannya tidak menggiring seolah-olah saksi ini ahli.


Penasehat Hukum terdakwa MNW melanjutkan pertanyaan kepada saksi Suganda, begini, ketika terjadi perselisihan atau sengketa maka harus diselesaikan di 

manakah. Saksi Suganda  menjawab di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Masih kata Suganda, bahwa BPSK  itulah yang berwenang.


Lanjut, saksi Suganda,  menerangkan, selain BPSK ada Perma Nomor 1 Tahun  1956, apabila perdata muncul pidana, maka pidananya harus dipertangguhkan. Selesaikan perdatanya dahulu di Pengadilan, ada atau tidak ada unsur perdata tersebut. 


Hakim Indira Patmi bertanya  kepada saksi Suganda, apakah Saudara saksi selama menjadi Ketua Perlindungan Konsumen pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait laporan Polisi. Kemudian, saksi Suganda menjawab pernah. 


Lanjut Hakim Indira Patmi bertanya kepada saksi Suganda, dimana kejadiannya, jawab saksi Suganda di Polres  Kota Tangerang Polda Banten.


Lanjut saksi Suganda, pasal yang diletakkan oleh penyidik  pada konsumen saya adalah Pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kemudian sambung pertanyaan dari Hakim Indira Patmi,  bagaimana kelanjutannya dari LP tersebut. Saksi Suganda menjawab saya mendatangi penyidik dan mengingatkan penyidik agar tidak menerapkan Pasal 372 KUHP  atau Pasal 378 KUHP, karena  pasal itu adalah tentang  pidana umum.


"Sementara Pasal 36 UU Fidusia adalah bersifat khusus, hanya yang khususlah  yang diterapkan, hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP," jelas saksi Suganda, yang juga seorang Ketua Umum Perlindungan Konsumen.


Lanjut pertanyaan dari Hakim Indira Patmi, terkait pengaduan ke BPSK dari konsumen atau pelaku usaha. Lalu saksi Suganda menjawab sepengalaman saya,  kebanyakan dari konsumen, kalau pelaku usaha kebanyakan ke Pengadilan Negeri.


Tambahan pertanyaan juga disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa MNW yang satunya yaitu Advokat  Luqmanul Hakim, S.H.. Ia bertanya kepada saksi Suganda terkait dengan perjanjian kontrak, apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris kah atau bagaimana tolong saksi berikan penjelasan. Lalu, Suganda memberikan keterangan lebih lanjut bahwa yang semestinya terlebih dahulu kedua belah pihak  harus berhadapan dihadapan notaris, bukan menguasakan objek tersebut seperti halnya saudara saksi memberikan keterangan jual beli pengalihan.


*** Sebagai tambahan informasi, saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. 


Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:


“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.


Selain itu, dasar hukum saksi A de Charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:


“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”  (Tim Media)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Berita Kilat- Januari 17, 2026 0
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT
Pringsewu, BeritaKilat.com - ADVOCAT muda Azis Affandi SH menyoroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa gunung tiga kecamatan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Januari 16, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Januari 16, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber