-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Founder LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Dirjen PAS Tidak Laksanakan Judicial Review MARI Nomor 28P/HUM/2021
Headline Jakarta

Founder LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Dirjen PAS Tidak Laksanakan Judicial Review MARI Nomor 28P/HUM/2021

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Hukum dibuat agar ditaati oleh setiap orang termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, agar tercipta masyarakat yang adil. Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Selayaknya setiap orang bahkan setiap institusi termasuk institusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Wajib melaksanakan putusan pengadilan khususnya dalam hal ini JUDICIAL REVIEW MARI No 28 P/HUM/ 2021 yang bersifat final and binding, tanpa argumentasi maupun alasan apapun.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyoroti JUDICIAL REVIEW MA RI No 28P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada JC kepada WBP Tipikor, sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan undang -2 yang lebih tinggi yaitu UU No. 12 tentang Permasyarakatan. UU hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh MA. "Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikan vonis yang menurut majelis hakim putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin penuntut umum oleh peraturan pemerintah no 99/2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum. Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak badan eksekutif melalui payung hukum PP No 99/2012 memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat. Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MARI selaku pengadilan tertinggi maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu." Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

KABAG HUMAS DITJEN PAS MENGATAKAN PIHAKNYA AKAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN PUTUSAN MA.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.

Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Rika mengatakan, Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.

NANUN FAKTANYA HINGGA SAAT INI PUTUSAN MA BELUM DILAKSANAKAN DIRJEN PAS.

Perlu di tegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika di bacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, DAN DILAKSANAKAN, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani dan vokal. Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya.

"Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Pasal 421, berbunyi :

Pegawai negeri yang dengan sewenang - wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan.

Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini dirjen PAS, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incracth, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen pas dengan Para pelaku kejahatan jika seperti itu?" Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. (*Red)

Sumber


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif

Berita Kilat- Agustus 18, 2025 0
Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif
Keterangan Foto : Kabid SD Disdik Kota Tangerang Aris Munandar, ST Kota Tangerang – Nama Aris Munandar, ST., kini semakin dikenal di lingkungan Dinas Pendid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Agustus 16, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Agustus 16, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber