-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Pulang Pisau Edarkan Shabu, ayah dan Anak Warga Tumbang Hakau ini terancam Hukuman Mati
Daerah Headline Pulang Pisau

Edarkan Shabu, ayah dan Anak Warga Tumbang Hakau ini terancam Hukuman Mati

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pulang Pisau, BeritaKilat.Com - Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau pada Hari Selasa, 5 /09/2021 Kepada awak media menyampaikan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan 3 Orang pelaku tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.


Kepada Awak Media Kurniawan menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi Jajarannya langsung bergerak melakukan Penyelidikan.


" Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 Pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa ada Mobil yang mencurigakan membawa Narkotika dengannya ciri-ciri Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol : KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun Kabupaten Gunung Mas " Papar Kapolres.


Selanjutnya Kapolres Menambahkan setelah mendapatkan Informasi tersebut Anggota Polsek Banama Tingang dan Anggota Buser Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan oleh Terlapor Sdr. M T ( 72 TH) bersama Sdr. R F.(38 TH )yang mana keduanya merupakan Warga Jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.


"Kemudian dilakukan 

pemberhentian oleh petugas, setelah Petugas kepolisian menanyakan dimana Shabunya, selanjutnya M T menunjukan 

shabu tersebut disimpan ditempat Reting mobil belakang sebelah Kanan Mobil " 



Berdasarkan Hasil pemeriksaan Barang-barang tersebut diakui milik tersangka , atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka  dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.


Kaplolres Melanjutkan Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa  1 (satu) buah Plastik Hitam;1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan 

berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta Barang Bukti lainya "  Ujar Kapolres Melanjutkan.


" Selain itu Kami juga berhasil Mengamankan 1 Buah Senjata Api jenis Revolper Rakitan beserta empat Butir Amunisinya " Lanjut Kurniawan.


Adapun Tersangka MT, dan RF akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku 

dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara.


Selanjutnya Selain MT dan RF, Polres Pulang Pisau juga berhasil Mengamankan Satu orang tersangka pengedar Shabu Lainya berinisial KA ( 29) Warga Jalan Panatau Jl.Panatau 

Desa Bawan Rt 003 Kec Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau 

Propinsi Kalimantan Tengah .


Berdarkan informasi bahwa rumah Tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu selanjutnya anggota Polsek di 

pimpin langsung Kapolsek Banama Tingang mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor dengan di saksikan Ketua Rt 003 Desa Bawan.


" Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan  barang bukti berupa : 5 ( Lima ) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang 

diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu yang di simpan di dalam Tas Slempang Warna Hitam ditaruh diatas lantai dalam Kamar." Lanjut Kapolres


Selanjutnya dari tangan tersangka juga ditemukan  1 (satu) Pak plastik klip Kosong yang diduga bungkus Narkotika Gol I jenis shabu, seberat 1,61 Gram ( Satu ) buah Timbangan digital warna hitam, uang Pecahan Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sebanyak 7 ( Tujuh ) Lember. Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan Proses Selanjutnya.


" Tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana 

denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling 

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan Miliar Rupiah) Pungkas Kapolres.

(*/Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Berita Kilat- September 27, 2026 0
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?
Oleh: Jurnalis PPWI Indonesia — Wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai rentan terseret dalam perkara dugaan pemerasan ketika terjadi t…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber