-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Oknum Polisi Polda Sultra Diduga Serobot Tanah Milik Pande Permadi
Headline Nasional

Oknum Polisi Polda Sultra Diduga Serobot Tanah Milik Pande Permadi

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kendari, BeritaKilat.Com - Lahan bersertifikat hak milik atas nama Pande Permadi bernomor 01018 diduga kuat diserobot dan diklaim sebagai miliknya oleh oknum anggota Polisi di Reskrimsus Polda Sultra, Zainur Rokhim, SH. Hal itu disampaikan Hj. Sunary, orang tua dari Pande Permadi (pemilik sertifikat tanah) bersama kedua pengacaranya, H. Zulfan Pelango, SH dan Muhammad Azwar Annas, SH., MH, kepada media ini, pada Selasa 17 Agustus 2021 lalu.


Advokat H. Zulfan Pelango menjelaskan bahwa pada mulanya tanah bersertifikat/buku tanah hak milik nomor 00407 atas nama Nasrum Mbola dijual kepada Susanto Djoko Hatmoko, warga Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Gambar situasi tanah nomor 884 pada tanggal 20 Juni 1980 di-non-aktifkan dan diganti dengan gambar tanah sesuai sertifikat hak milik nomor 01018 atas nama Pande Permadi, warga Kelurahan Mataiwoi.


Tanah yang awalnya milik Nasrum Mbola, yang kemudian dijual kepada Susanto Tjoko Hatmoko (dengan bukti akta jual beli), selanjutnya berpindah kepemilikan kepada Pande Permadi atas hasil pembelian dari Kantor Lelang Negara Kendari pada tanggal 3 Oktober 2010 dengan nomor registrasi 232/2010. Selanjutnya, dilakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Kota Kendari yang dihadiri oleh aparat pemerintah setempat dan para saksi, sehingga tanah seluas 1874 M2, ukurannya berkurang 171 M2 menjadi 1703 M2. Penurunan ukuran luas tanah itu disebabkan oleh program perluasan jalan.


Zulfan Pelango mengatakan bahwa sebagai pemilik tanah yang sah, Pande Permadi merasa keberatan atas perbuatan melanggar hukum dan perbuatan main hakim sendiri oleh oknum polisi tersebut yang diduga menyerobot tanahnya. Pande Permadi mempertanyakan status tanah miliknya yang dimiliki atas dasar alas hak yang sah, tiba-tiba diklaim oleh oknum polisi bernama Zainur Rohim.


“Apalagi oknum Zainal Rohim telah menyimpan bahan bangunan (pasir dan batu gunung -red) serta membangun pagar beton permanen di pertengahan lahan milik kliennya,” ungkap Zulfan.


Perbuatan oknum polisi tersebut sesungguhnya sudah pernah dilaporkan ke Propam Polda Sultra tahun 2014 silam dan pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B.215/VI/2014/Dit Reskrimum. Prosesnya terhenti karena dari hasil penyidikan, ternyata kedua pihak sama-sama memiliki sertifikat tanah. Pande Permadi memegang SHM 407/01018 sementara Zainur Rokhim memiliki SHM 949/1982. Kedua SHM tersebut diperoleh dari kantor lelang negara.


Menurut keterangan H. Zulfan Pelango bahwa yang terdaftar di BPN Kota Kendari, nama yang tertuang pada sertifikat 949 adalah Rinal Yolwans. Hal itu berbeda dengan nama yang tertuang pada foto copy sertifikat yang dimiliki Zainur Rokhim, yakni bernama Drs. Arsid Straus Paulus, yang kemudian perubahan berpindah kepada Rizal Makki. Tidak ada nama Zainur Rokhim yang tertuang pada sertifikat tersebut.


Zulfan Pelango menambahkan bahwa oknum polisi tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena Zainur Rokhim disinyalir memalsukan keterangan. Dia mengakui telah menjadikan bukti surat sertifikat di Propam Polda Sultra SHM nomor 949/1982 melekat atas nama Ronal Yolwans, tapi dalam penyidikan mengakui sebagai atas nama Zainur Rokhim, SH tanpa membuktikan alas hak peralihan dari akta notaris PPAT dan tanpa menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari. Penyidikan dihentikan karena dianggap tidak masuk unsur pidana, padahal dalam kasus ini dapat diduga terjadi pelanggaran pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana junto Pasal 167 dan pasal 385 KUHPidana. Oleh karena itu, Zulfan Pelango, SH dan Muhammad Azwar Annas, SH., MH bersikukuh akan menuntut keadilan, baik secara pidana maupun perdata.


Zainur Rokhim saat dikonfirmasi oleh media ini (18/8/2021) mengatakan bahwa dirinya dan Pande Permadi sama-sama memiliki sertifikat atas tanah tersebut. “Itu sudah jelas bahwa saya dan dia sama-sama memiliki sertifikat. Jadi silahkan membangun sesuai kehendaknya dan begitupun saya juga bisa membangun sesuai kehendak saya, asalkan jangan diganggu bangunan saya. Silahkan ditulis besar-besar di media, saya tidak takut,” kata oknum polisi Zainur Rokhim. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Berita Kilat- Juli 30, 2026 0
HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)
Rabat, BeritaKilat.com - His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech to His Faithful people on Wednesday evening on the occasion of t…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Juli 29, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi  ‎

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi ‎

Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Juli 29, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi  ‎

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi ‎

Juli 29, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber