-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Tangerang Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Headline Hukrim Tangerang

Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tangerang, BeritaKikat.Com - Mantan Kepala Desa Sentul Kecamatan Balaraja, Nawawi, bersama 6 temanya di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Achmad Suhaedi F SH selama 6 Tahun penjara dan denda Subsider 800 juta bila tidak bayar harus menjalani hukuman selama 3 bulan.

Hal ini diungkapkan Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH MH, " Saya tidak akan main - main dalam menangani perkara Narkotika. Tidak pandang pejabat seorang Kepala Desa walaupun dalam BAP dan dakwaan di lapisi Pasal 127 (red.Rehab)

Dalam tuntutan Kajari membuktikan pasal pemakai 112 ayat (1) Jo pasal 243. Seharusnya Kejaksaan Tangsel dan Kota Tangerang bisa meniru ketegasan Kajari Kabupaten yang baru di Lantik.

Nawawi alias Keong 49 tahun warga kampung pasir RT 002/001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang harus merelakan jabatanya sebagai kepala Desa Karna harus menjalani hukuman tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Selain Kades Nawawi turut di tuntut 6 tahun, Jajat Sudrajat 42 tahun, Muhamd Heri 31 tahun, Khoirul Anwar 31 tahun dan Sangsang 44 tahun masing masing di tuntut 6 tahun penjara denda 800 juta.

Sedangkan Andrian alias Kayong 36 tahun perkara terpisah di tuntut selama 7 tahun denda 1 milyar bila tidak mampu bayar harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Ke 6 terdakwa di tangkap oleh Team Serse Narkoba Polres Tigaraksa tanggal 19 Maret 2021 pukul 09,00 wib di dalam rumah Kampung Pasir Rt01/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Bnten.

Terdakwa jajat Sudrajat alias Jojon menghubungi terdakwa Andrian alias Jayong memesan sabu - sabu seharga 700 Ribu Rupiah untuk di pakai bersama.

Dalam tuntutan JPU Achmad Suhaedi SH para terdakwa telah melanggar pasal 112ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Unsur percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau, peremusor, tanpa gak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama - sama.

Dari balik jeruji besi tahanan Nawawi CS dalam sidang Virtualnya mohon ke majelis hakim Agus Iskandar SH MH supaya hukumanya di ringankan

Kuasa hukumnya Abel Marbun SH dalam pembelaannya mohon supaya hukuman terdakwa di ringankan Karna para terdakwa sebagai pemakai ujar Abel,

Dalam pantauan awak media yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang parkara Kepala Desa ini sudah berjalan 6 bulan. Ketika di konfirmasi ke JPU berkas belum P-21.

Tiba tiba sudah sidang tuntutan, Ke 6 terdakwa Nawawi sang Kades, Jajat,Muhamad,Khoirul, sangsang dan Andri di jerat pasal 112 Jo pasal 132 UURI NO 35 juga pasal,127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JPU pun melengkapi pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132.

Barang bukti satu set alat hisap botol bekas air zamzam pipa kaca berbentuk kristal berat Neto 0,0389 sisa lab 0,0315 gram adalah benar mengandung Metafetamina terdaftar golongan 1 Nomor urut : 61 laporan UU RI No :  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Agus Iskandar SH MH dalam putusannya," Menimbang perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pemerintah yang sedang giat - giatnya dalam pemberantasan Narkotika.

Terdakwa Nawawi seorang pejabat Desa sebagai Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik.

Majelis Hakim Agus Iskandar dalm putusanya terdakwa Nawawi, jajad, Muhamad, Khoirul, sang sang masing masing di vonis 5 tahun penjara denda 800 juta, sedangkan terdakwa Andrian di vonis 6 tahun penjara dari tuntutan JPU 7 tahun.

Mendengar Vonis majelis hakim 5 tahun penjara Nawawi dari balik jeruji lapas Jambe dalam sidang Virtual terlihat menyesali perbuatannya

Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa. Kasian terdakwa sebagai pemakai di hukum segitu beratnya," memang Ke 5 terdakwa ini ketika di tangkap sedang memakai,"ujar Abel Marbun. 

Abel menambahkan, seharusnya para terdakwa ini cukup di jerat pasal 127 walaupun tidak di rehab paling tidak hukumanya bisa sedikit lebih ringan dari pada pasal 112. 

(*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Berita Kilat- Januari 09, 2026 0
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG
Lebak,‎ BeritaKilat.com - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Lebak soroti perihal operasional Satuan Pelayanan Peme…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber