-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Nasional Proses Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Perintah UU, Stop Intervensi Komnas HAM
Headline Hukrim Nasional

Proses Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Perintah UU, Stop Intervensi Komnas HAM

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Atas aduan tersebut, Komnas HAM berencana akan memanggil Ketua KPK pada pekan ini.

Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar mengatakan, apa yang telah dilaporkan oleh 75 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke Komnas HAM sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda.

“Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK dilakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi. Kita ketahui bersama bahwa yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Dedi Siregar dalam siaran persnya, Senin, 07 Juni 2021.

Menurut Dedi, proses seleksi yang dilakukan oleh BKN dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor tes wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian. 

Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.

“Maka dari itu kami yang tergabung dari DPP LPPI menyampaikan kepeda Komnas HAM agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK serta Komnas HAM tidak punya wewenang untuk memanggil Ketua KPK karena proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah Undang-Undang. Pimpinan KPK sudah jelas melaksanakan perintah UU. Sudah seharusnya Komnas HAM menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya,” pungkasnya. 

“Selain itu, kami meminta Komnas HAM jangan mau terjebak dalam propaganda yang dibangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnas HAM tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang tendensius dan tak jelas mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM,” sambungnya.

Dedi menjelaskan, kewenangan Komnas HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside.

“Oleh sebab itu, terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. Kami mengingatkan dengan penuh kesadaran, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK itu adalah perintah perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” jelasnya.

“Komnas HAM jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Masih banyak isu HAM yang tidak berhasil diselesaikan oleh Komnas HAM. Oleh karena itu, stop Intervensi yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam persoalan alih status ASN di KPK,” pungkasnya. 

“Komnas HAM sebagai lembaga negara harusnya mendukung tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. Sebab jika tidak dilakukan TWK kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam  paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Berita Kilat- Februari 06, 2026 0
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber