-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda NR Silahkan Bantah Keabsahan Ijazahnya Di Kepolisian, Bukti Jelas Dari Dikti S1 Hukumnya Tidak Terdaptar NR Silahkan Bantah Keabsahan Ijazahnya Di Kepolisian, Bukti Jelas Dari Dikti S1 Hukumnya Tidak Terdaptar

NR Silahkan Bantah Keabsahan Ijazahnya Di Kepolisian, Bukti Jelas Dari Dikti S1 Hukumnya Tidak Terdaptar

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Sah atau tidaknya ijazah universitas, haruslah terdaftar di DIKTI (Pendidikan Tinggi) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Sanggahan Natalia Rusli bahwa terdaftar atau tidaknya Ijazah dia adalah urusan kampus dan DIKTI adalah pernyataan ngawur, ujar Sugi Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm. "Tapi tidak heran, karena Natalia Rusli kan ijazah SH nya bodong, makanya ga ngerti aturan hukum dia. Jika Natalia Rusli merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampus nya dan minta pertanggungjawaban kampus, bukannya menyuruh LQ melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara." 


Laporan Polisi dugaan pemalsuan Ijazah Sarjana Hukum yang digunakan untuk mengajukan permohonan Pelantikan Advokat diduga dilakukan oleh terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dengan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021 


Terlapor Natalia Rusli memberikan ijazah Sarjana Hukum Palsunya kepada Terlapor Ketua Umum Peradin (Perhimpunan) Ropaun Rambe yang mengunakan ijazah palsu untuk mengajukan BAS Advokat ke Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga mereka berdua mengunakan surat palsu atau diduga palsu untuk mendapatkan akta otentik berupa, surat berita acara sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi Banten. 


Sugi membantah pernyataan Natalia Rusli, yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum. "Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, dimana Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sebagai ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm membantu para korban yang ditipu oleh Natalia Rusli. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa hukum." 


Sugi lebih lanjut menyatakan bahwa Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok pemberani namun rendah hati dan sederhana. Ketua kami, Alvin Lim tidak pernah mengatakan dirinya pengacara hebat dan jago, bahkan dalam banyak kesempatan dia mengatakan dirinya masih junior dan mau belajar lebih, oleh karena itu Alvin Lim menempuh pendidikan S2 untuk menambah ilmu, karena beliau tahu banyak advokat senior lebih hebat diatas dirinya. Alvin Lim juga tidak pernah pamer harta, beda dengan Natalia Rusli yang sombong dan pamer dapat komisi 30M berupa kapal. LQ dalam berpakaian mengunakan seragam kaos polo yang sederhana, berbeda dengan Natalia Rusli yang pamer, jas atau baju mewah. 


Dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm, murni melakukan penegakkan hukum dan mau membasmi oknum yang merusak profesi Advokat. Dari keterangan saksi yang kami peroleh, Natalia Rusli bayar sekitar 25 juta ke Peradin dan tidak ikut PKPA dan UPA serta dibuatkan surat magang, langsung disumpah, bahkan tanpa Peradin mengecek Ijazah palsu yang diberikan oleh Natalia Rusli. 


Definisi ijazah palsu atau asli biar masyarakat menilai, "Ini bukti surat DIKTI yang buat dan keluarkan yang menyatakan bahwa Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan tidak Sah, jika tidak setuju, gugat saja pemerintahan." 


Sugi menilai bahwa tanggapan Natalia Rusli adalah emosi pribadi, ungkapan ke stressan emak-emak yang dibongkar, malah nantang suruh laporkan 1000 LP. "LQ tegaskan apabila ada korban melapor ke LQ maka LQ akan bantu dan laporkan ke polisi, jika tidak ada korban yang dirugikan tentu LQ sebagai kuasa hukum tidak sembarangan membuat LP. Ucapan tantangan Natalia Rusli jelas menunjukkan isi hati dan ketidak mengertian hukum dari Oknum Natalia Rusli. Masyarakat tidak perlu heran, ucapan sampah itu keluar karena si pengucap tidak pernah kuliah dan tidsk berpendidikan sebagaimana dibuktikan ijazah dia tidak terdaftar. Orang berpendidikan tinggi tidak mungkin menghina rekan seprofesi yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat." 


Mengenai Natalia Rusli yang memgaungkan Alvin Lim berstatus DPO, " Ini lebih lucu. Bapak KAPOLDA, kalau benar Alvin Lim status DPO, tolong ditangkap segera. Jika benar Alvin Lim DPO, apalagi kata Natalia Rusli Surat DPO dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kenapa setiap minggu Alvin Lim ke Polda Metro Jaya ketemu penyidik, kanit, kasubdit, Direktur Kriminal umum dan bahkan Kapolda Metro Jaya, tapi tidak ditangkap. Antara Alvin Lim, super sakti atau Alvin Lim pemilik Polda Metro Jaya bisa tidak tersentuh DPO. Dari sini aja sudah klihatan ucapan Natalia Rusli adalah sampah dan tidak berpendidikan. Natalia lah yang iri dengan Alvin Lim, kesuksesan Alvin Lim itulah yang membuat Natalia selalu mencatut nama Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm. Natalia Rusli Pengacara gagal First Travel karena saat dia mengurus First Travel bahkan belum ada Berita Acara sumpah, kasihan masyarakat yang tertipu First travel, tertipu lagi oleh Natalia Rusli. 


Masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dapat menuntut ganti rugi dan pengembalian fee yang pernah mereka setorkan karena Natalia Mengaku sebagai advokat dengan dasar ijazah palsu, itu sudah perbuatan pidana. 


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya ucapan Lawyer bodong dengan ijazah bodong, yang menjadi korban Oknum boleh menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi Gratis.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Berita Kilat- November 04, 2025 0
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar
SERANG , BeritaKilat.com – Proyek rehabilitasi irigasi di Desa Sanding , Kecamatan Petir , Kabupaten Serang , menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasaln…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber