-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Serang Raya Leo Handoko Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketum PPWI: “Itu Putusan Abal-abal dan Hoax”
Hukrim Serang Raya

Leo Handoko Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketum PPWI: “Itu Putusan Abal-abal dan Hoax”

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, AktualBanten.Com – Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 266 KUHP) dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT).

Leo Handoko melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat menyatakan Leo Handoko terbukti bersalah sesuai Pasal 266 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Erwantoni pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 10 Juni 2021.

Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Leo Handoko langsung menyatakan banding.

“Kami mengajukan banding,” Dolfie kepada majelis hakim.

Saat ditemui usai sidang, Dolfie kepada awak media mengatakan, alasan yang mendasarinya melakukan banding adalah banyaknya fakta persidangan yang terungkap di persidangan, namun hakim tak menjadikan fakta itu sebagai pertimbangan.

“Kami kuasa hukum keberatan dengan keputusan Majelis Hakim dan kami sangat kecewa. Padahal kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil. Tapi hari ini, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, bagi kami ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Menurut kami Majelis Hakim tidak mempertibangkan fakta-fakta di persidangan,” pungkas Dolfie.

Jadi, kata Dolfie, seolah-olah yang dilihat adalah hanya berdasakan akte itu sudah jadi. Majelis Hakim tidak menilai fakta-fakta di persidangan. Fakta di persidangan jelas tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan kesalahan berdasarkan Pasal 266 yang dituduhkan. Tidak ada yang bisa membuktikan, baik dari para saksi. Satu pun tidak ada. Karena kebanyakan saksi yang dihadirkan juga bukan saksi fakta. 

“Kami sangat kecewa. Karena jelas dalam Undang-Undang bahwa Majelis Hakim harus memutus berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ada di persidangan. Jadi bukan hanya analisa saja. Bukan hanya berdasarkan pikiran atau rekaan-rekaan. Jadi harus berdasarkan pembuktian. Karena yang dilakukan saat ini adalah proses peradilan tindak pidana. Harusnya, ini kan pembuktian materil. Harusnya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, seperti saksi-saksi, semua yang hadir sesuai tidak atau benar atau tidak gitu loh. Apakah terdakwa ini melakukan apa yang ditujuhkan. Jadi sore hari  ini, kami melihat dan merasakan bahwa ada ketidakadilan atas putusan terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan banding. Kami banding. Kami merasa bahwa ini putusan yang tidak adil,” pungkasnya.

Putusan Abal-abal dan Hoax

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warta Indonesi (PPWI), Wilson Lalengke mengatakan, pihaknya sudah menduga Majelis Hakim akan memutuskan besalah kepada Leo Handoko.

“Seperti yang kita dengar tadi. Dia (Majelis Hakim-red) tidak bisa memutuskan Leo Handoko bebas. Jelas ini sebuah proses rekayasa, dari awal, mulai dari Mabes Polri, dan itu sudah bisa kita buktikan. Kita buktikan 100 persen bahwa di Mabes Polri itu rekayasanya sangat kentara, sangat jelas, bahwa orang ini (Leo Handoko-red) harus dihukum. Orang ini harus dipenjara. Jadi perjalanannya dari sana, dengan rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian berlanjut di Kejaksaan pun dibuat dakwaan yang ngawur, membuat tuntutan yang ngibul, yang akhirnya Hakim memutuskan putusan setan,” tutur Wilson.

“Bagaimana mungkin, dia mengatakan tidak ada kerugian materil, tetapi kerugian itu diartikan secara luas? Seluas apa? Seluas langit dan bumi. Ini Hakim apa gitu loh. Ini jelas, dia (Majelis Hakim-red) tidak mampu membutikan bahwa itu adalah benar. Membuat putusan bahwa dia telah melakukan kesalahan dengan kerugian sekian-sekian gitu, bukan kita artikan secara luas. Luasya luas apa. Pengadilan ini kan untuk mendapat kepastian hukum. Kepastian itu harus dipastikan. Ukurannya harus jelas. Bukan kita artikan seluas-luasnya. Itu berarti putusan atas dasar persepsi dia (hakim-red) saja,” sambungnya.

Kemudian, kata Wilson, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa menjabat Direktur sudah lima tahun, maka seharusnya dia tau. 

“Siapa bisa. Harusnya dikasih ujian dia. Baru dia tau tentang Undang-Udang itu. Jadi harus jelas, dan harus ada ukurannya. Masa hanya dipersepsikan seperti itu saja. Karena dia sudah bekerja lima tahun terus harus tau semua. Ga mungkin, dia sendiri saja tidak tau, apalagi masyarakat umum. Jadi harus jelas pertimbangannya, bukan mengira tidak jelas ukurannya lalu seorang Hakim menvonis terdakwa dengan hukum 2 tahun 6 bulan. Itu putusan ngawur itu. Hakimnya ngawur. Ya jelas kalau bidang informasi ini keputusan abal-abal, keputusan yang hoax,” tutupnya. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Berita Kilat- Desember 19, 2025 0
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia
LEBAK, BeritaKilat.com - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Sang nakhoda sekaligus tokoh militer nasional, Ketua Umu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Desember 13, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Desember 13, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber