-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Nasional Peristiwa Oknum LSM Topan AD Juga Mengaku Pengacara Presiden Datangi Sekolah Dan Mengancam
Nasional Peristiwa

Oknum LSM Topan AD Juga Mengaku Pengacara Presiden Datangi Sekolah Dan Mengancam

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kota Bekasi, BeritaKilat.Com – Ada-ada saja apa yang dilakukan para oknum anggota LSM TOPAN - AD ini, Bukannya berjibaku mengawal pilar demokrasi, mereka malah sibuk memeras para kepala sekolah di Kota Bekasi. Akibatnya, para Kepala Sekolah resah untuk menjalankan kegiatannya di Sekolah.

Oknum LSM Topan AD Diduga mengaku sebagai Penasehat Hukum (PH) Presiden dan Makelar Kasus (Markus), kerap membuat kegaduhan di lingkungan sekolah dengan menakut nakuti para Kepala Sekolah. Dengan bahasa - bahasa kasar sambil teriak - teriak di lingkungan sekolah.

Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak bertanggungjawab mencari kesalahan dan melaporkan ke pihak berwajib, Seperti kaya Malaikat saja mencari cari kesalahan sekolah tapi gak dipikirkan managment mereka sendiri carut marut tidak ada Transparannya.

“Anak bapak semua pegang kendali, apa lagi sejak dua anaknya sok merasa hebat dan yang satunya mengaku ngaku Penasehat Presiden... Mbah... Bicara saja cadel ngaku penasehat Presiden,” Ujar Kepala Sekolah.

“Saya mohon Pak Kapolda dan Jaksa untuk jangan langsung ditindaklanjuti laporan-laporan oknum LSM itu, karena membuat tidak nyaman bekerja," sambung dia.

Dedi menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala Sekolah SMA melaporkan pada redaksi Wartasidik.co disertai ancaman yang diterimanya dari para tersangka oknum LSM.

Para oknum mengancam korban akan melaporkan ke Kejaksaan ketidakberesan anggaran dana BOS tahun ajaran dimasa Covid 19. Agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan, korban diminta untuk memberikan Laptop.

Saat itu korban hanya memberikan uang senilai Rp 1,5 juta kepada oknum LSM, setelah para oknum LSM pergi korban melaporkan kejadian itu ke redaksi Wartasidik.co

Setelah di sidik ternyata LSM ini memang kerap membuat kegaduhan di Kota Bekasi. Kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua KCD Wilayah 3 Jawa Barat dan Inspektorat. Sementara pada kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya memang bertindak sesuai laporan dari masyarakat. Bila memang terbukti memeras, oknum LSM bisa dijerat hukum.

Semoga pihak berwajib turun tangan dan membekukan LSM TOPAN AD yang Ketumnya pun sudah menjadi buron karena memeras (bukti ada diredaksi) di Pekanbaru.

Pejuang keadilan dan  HAM Bayu Ramadhan dari LAW FIRM DSW & PARTNERS mengomentari 

Kerap sekali terjadi para oknum LSM yang mengaku- ngaku sebagai   LBH, pengacara, wartawan dan lain-lain nya . hanya untuk menakut- nakuti para korban agar lancar melaksanakan aksinya tersebut. Yang mana pada dasar hanya untuk mencari ke untungan pribadi nya sendiri 

Harap saya ketika terjadi hal seperti ini jangan segan-segan untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwenang. Apalagi sudah jelas melakukan pengancaman dan pemerasan. Yang mana ini sudah meresahkan mengganggu keamanan nyamanan dengan menakut-nakuti kepala sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah 

Dari tindakan oknum LSM tersebut sudah jelas perbuatan yang melawan hukum yg mana telah di atur dalam KUHP pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.

Sumber : WS

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

Berita Kilat- September 04, 2025 0
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan
Lebak, BeritaKilat.com – Sebuah momentum penuh makna terjalin di Kabupaten Lebak. Kepala Sekolah SMAN 1 Kalang Anyar, Ervin Sulistiawati, bersama jajaran guru…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber