-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Serang Raya Menyoal Perseteruan Antara TKA dan Ngadino di PT Tong Hong Tannery, Ini Kata Advokat Alvin Liem
Headline Serang Raya

Menyoal Perseteruan Antara TKA dan Ngadino di PT Tong Hong Tannery, Ini Kata Advokat Alvin Liem

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, BeritaKilat.Com – Soal selisih paham Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino dinilai bahwa perelisihan dan salah paham adalah hal wajar dan umum terjadi di operasional perusahaan. 

Hal ini seperti dikatakan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm saat dihubungi awak media, Sabtu, 22 Mei 2021.

Menurutnya, perusahaan, baik pemilik maupun direksi wajib memperlakukan para pegawai secara manusiawi dan penuh rasa hormat. Tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja

“Pengunduran diri dilakukan oleh pegawai (tenaga kerja), bukan dari perusahaan. Perusahaan apabila tidak mau perpanjang tenaga kerja, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bukan pengunduran diri. Maka surat berjudul pengunduran diri sepihak tidak sesuai aturan perundangan yang berlaku karena sesuai hukum pengikatan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, harus berdasarkan kesepakatan para pihak,” tuturnya. 

Menurut Alvin, yang dialami oleh Ngadino merupakan bukti nyata kesewenangan pihak PT Tong Hong Tannery Indonesia, tanpa mengindahkan dan tidak memadang hak asasi manusia. Ini Merupakan tindakan yang tidak pada tempat dan etika yang berlaku. 

“Surat pengunduran diri yang dibuat sepihak oleh perusahaan, selayaknya batal demi hukum, karena tidak memenuhi unsur perikatan sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, gegara selisih paham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino kini nasibnya terkatung-katung, dan diminta oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri sepihak.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 05 Maret 2021, sekitar pukul 07.30 Wib, Ngadino berselisih faham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Xie yang juga sebagai atasan (Manager) di perusahaan yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit.

Sang Manager perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jl, Modern Industri XIV/W-1, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Mr Xie tersebut menuding Ngadino tidak bersemangat saat melakukan intruksi senam.

“Kemudian saya disuruh maju ke depan, semua karyawan untuk melakukan sendiri mengikuti instruksi Pimpinan Senam, dan itu sudah saya lakukan, tetapi saya dibentak (teriak-red), dan saya hari ini disuruh keluar tidak boleh bekerja. Di situ saya merasa emosi dan terhina karena diperlakukan seperti itu di depan semua karyawan, apalagi saya sudah bekerja dengan waktu lama, tetapi tidak pernah mengerti akan kekurangan dan kelebihan saya,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di perusahaan suplayer bahan baku untuk pabrik sepatu merk Nike, Adidas, NB, Puma, Rebbok, seperti PT Nikomas Gemilang, PT PWI, PT KMK, PT Hourming, PT Adis, PT Pratama, PT Viktory, PT Fengtay, PT Glostar, PT Changshin dan lainnya itu, kepada awak media, Jumat, 21 Mei 2021.

Ngadino juga mengatakan, pihak perusahaan sudah memangil dirinya untuk kembali bekerja, dan pihak perusahan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah. 

“Ya pihak perusahaan minta saya untuk masuk kerja, tapi harus buat surat penyataan bahwa saya bersalah. Ya saya ga mau, terus kalau tidak mau, pihak perusahaan membolehkan saya kerja tapi di posisi Office Boy (OB), ya jelas saya tidak mau. Saya minta PHK aja sekalian,” tuturnya.

Terkait haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan, kata Ngadino, pihak perusahaan menyetujuinya, namun dengan catatan dirinya membuat surat penguduran diri.

“Sampai saat ini, gaji masih ditahan perusahaan, karena kalau mau diambil harus dengan syarat bikin surat pengunduran diri,” ucap Ngadino dengan nada sedih. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Berita Kilat- Oktober 30, 2025 0
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru
Serang , BeritaKilat.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) III , Hj. Euis Her…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber