Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Warga dan GEMAS Demo Desak Penutupan PT EBI
LEBAK, BeritaKilat.com – Ratusan warga bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak pemerintah segera menutup operasional perusahaan tambak udang PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai telah dibiarkan berlarut-larut selama hampir dua tahun.
Selain menuntut penutupan, massa aksi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi pelindung atau "beking" di balik operasional perusahaan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi GEMAS, Dede Yusup, S.IP, menyatakan bahwa pergerakan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Menurutnya, ketidakjelasan status hukum PT EBI memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan aturan perizinan.
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Usut tuntas siapa pun yang terlibat dan berikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas," tegas Dede di sela-sela aksi,Minggu,25 Oktober 2026.
Dalam manifesto aksinya, warga dan GEMAS secara resmi merilis lima poin tuntutan utama kepada otoritas terkait:
1.Penutupan Operasional: Menutup PT Enviro Budidaya Intensif secara permanen jika terbukti melanggar aturan dan tidak mengantongi dokumen PBG yang diwajibkan.
2.Audit Perizinan: Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan komprehensif terhadap legalitas bangunan serta seluruh dokumen perizinan operasional PT EBI.
3.Usut Tuntas Beking: Meminta APH menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memberikan perlindungan ilegal kepada pihak perusahaan.
4.Proses Hukum Pidana: Mendesak penegakan hukum pidana jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum yang kuat.
5.Transparansi Publik: Menuntut pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai status hukum perusahaan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir.
GEMAS menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini murni merupakan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Jika tuntutan ini kembali diabaikan, massa mengancam akan menggelar aksi gelombang lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar hingga operasional perusahaan benar-benar dihentikan. (Dhee)

Posting Komentar