KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB: Dirjen ATR/BPN, Orang Kepercayaan Menteri hingga Bos Summarecon
JAKARTA, BeritaKilat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026.
OTT tersebut menjadi salah satu operasi besar KPK karena penyidik mengamankan 17 orang dari berbagai unsur. Di antaranya terdapat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politisi, serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
1. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Ketua DPP Partai Golkar.
5. Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen.
6. Muhammad Fakhry — pihak swasta.
7. Erwin — pihak swasta.
8. Rizal Pahlevi — pihak swasta.
Penetapan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan unsur birokrasi pertanahan, tetapi juga pihak korporasi dan sejumlah pihak non-pemerintah.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Perhatian publik semakin besar setelah KPK mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat nama tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Informasi tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein pada Selasa, 15 September 2026. Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tersebut merupakan keterangan mengenai posisi atau relasi yang disampaikan KPK dalam konteks penyidikan, dan tidak berarti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Nama Nusron Wahid sendiri tidak termasuk dalam daftar 17 orang yang dikonfirmasi diamankan dalam OTT tersebut.
Bos Summarecon Ikut Menjadi Tersangka
Nama Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Adrianto termasuk pihak yang terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK hingga kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, hubungan antara para pihak, serta dugaan transaksi yang menjadi dasar penyidikan.
Uang Ratusan Miliar Disita
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah tempat penyimpanan berupa boks, kardus, dan koper. KPK sebelumnya menyebut jumlah kemasan tersebut mencapai sekitar 20-an koper, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menunjukkan barang bukti uang dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut dalam kaitannya dengan perkara HGB.
Seluruh Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
KPK melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sejumlah tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
KPK Masih Dalami Peran Masing-Masing
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK diperkirakan akan mendalami lebih jauh mengenai dugaan pemberian dan penerimaan uang, mekanisme pengurusan HGB, pihak yang memberikan perintah maupun fasilitas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK juga akan menelusuri aliran uang yang ditemukan dalam OTT tersebut untuk mengungkap apakah seluruhnya berkaitan dengan perkara HGB atau terdapat dugaan penerimaan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi ATR/BPN, pejabat pertanahan daerah, pimpinan perusahaan properti besar, politisi, mantan kepala daerah, serta pihak swasta.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka, publik kini menunggu pengungkapan lengkap KPK mengenai konstruksi perkara, nilai suap atau gratifikasi, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (wal/red)

Posting Komentar