Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
JAKARTA, BeritaKilat.com — Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.
SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja sekaligus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2027.
18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5. Rabu, 10 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
6. Kamis, 11 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
7. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
9. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
11. Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
12. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
13. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
14. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
17. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
18. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
8 Hari Cuti Bersama
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama sebagai berikut:
1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
3. Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
4. Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
5. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
6. Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
7. Rabu, 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
8. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus/Natal.
Pemerintah Ingatkan Ketentuan Cuti Bersama
Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi sektor pelayanan publik. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama pada prinsipnya mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Lebaran Menjadi Salah Satu Periode Libur Panjang
Salah satu periode yang menjadi perhatian masyarakat adalah momentum Idulfitri 1448 Hijriah. Libur nasional Idulfitri ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027, dengan tambahan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Dengan adanya rangkaian hari libur tersebut, masyarakat dapat mulai mempersiapkan agenda mudik, perjalanan keluarga, maupun kegiatan lainnya jauh-jauh hari.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tetap ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku Sejak Ditetapkan
SKB tiga menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2026. Dokumen resmi SKB juga telah dipublikasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, serta berbagai sektor pelayanan publik kini memiliki acuan resmi untuk menyusun agenda kegiatan dan perencanaan kerja sepanjang 2027.
Sumber resmi: Sekretariat Negara RI – SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dan Kemenko PMK – Dokumen SKB 2027. (wal/red)

Posting Komentar