-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan
Headline Hukrim

Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas : Keadilan Lahir Dari Pembuktian Fakta Persidangan

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


MEDAN, BeritaKilat.com — Keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang transparan dan objektif. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Irjen Polisi (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Putusan bersejarah ini dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara melalui rangkaian persidangan yang mendalam hingga sekitar 15 kali sidang.

TIDAK TERBUKTI — DAKWAAN PRIMER MAUPUN SUBSIDER GUGUR!

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan secara tegas: Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider."

Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya — sebuah keputusan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak dihormati namanya jika kesalahan tidak dapat dibuktikan di ruang sidang. 

TUNTUTAN 8 TAHUN 6 BULAN — TAPI FAKTA BICARA LAIN!

Putusan bebas ini sangat kontras dengan tuntutan berat yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo. JPU menuntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian, saksi, dan alat bukti diperiksa secara mendalam, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi dakwaan semata.

Peradilan bukanlah tempat menghukum karena tuduhan — melainkan tempat menguji kebenaran berdasarkan bukti. Dan di sinilah keadilan menemukan jalannya. 

TIM PENASEHAT HUKUM: PENGADILAN BUKAN SEKADAR TEMPAT MENGHUKUM!

Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners — Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH — menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kemandirian dan objektivitas majelis hakim.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati."

PRADUGA TAK BERSALAH: KEADILAN TIDAK BOLEH BERDASARKAN OPINI! 

Tim Penasihat Hukum menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana: praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan — melainkan harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana yang ketat.

"Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan." — tegas Tim Penasihat Hukum.

Putusan ini menjadi pengingat penting: hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

VONIS BEBAS: PENEGASAN SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN!

Bagi tim pembela, putusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak — melainkan kemenangan atas supremasi hukum itu sendiri. Ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian untuk berkata "tidak terbukti" di hadapan tuntutan yang berat, maka hukum masih memiliki marwah dan kehormatannya. 

"Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum — tanpa pandang siapa pun, tanpa tekanan apa pun!" — kata Tim PH Bambang Ghiri Arianto.

CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF

Pemberitaan ini memuat putusan pengadilan yang telah dibacakan secara terbuka. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak terkait dipersilakan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim /Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Semakin Merakyat Kapolres Lebak AKBP Arninsi Turun Tanggan Tolong Pengendara Laka Lantas di Jalan Siliwangi

Berita Kilat- Oktober 05, 2026 0
Polisi Semakin Merakyat Kapolres Lebak AKBP Arninsi Turun Tanggan Tolong Pengendara Laka Lantas di Jalan Siliwangi
LEBAK, BeritaKilat.com  – Bentuk nyata kepolisian yang responsif dan mengedepankan nilai-nilai humanis ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Leb…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Oktober 03, 2026
Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Oktober 03, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Oktober 03, 2026
Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Oktober 03, 2026
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Oktober 03, 2026
Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Oktober 01, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026

Berita Terpopuler

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Oktober 03, 2026
Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Oktober 03, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Oktober 03, 2026
Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Oktober 03, 2026
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Oktober 03, 2026
Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Oktober 01, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber