-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Opini Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit
Headline Nasional Opini

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.com - Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu disambut riuh oleh panggung media nasional. Di atas kertas, perdamaian ini dicitrakan sebagai akhir yang indah bagi perselisihan hukum yang sempat memanas. Namun, jika dibedah secara kritis, rekonsiliasi kilat ini meninggalkan jejak kompromi hukum yang sarat paradoks, bahkan cenderung memalukan bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan bargaining power (daya tawar) yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.

"Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI," tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Pria penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketimpangan dalam perdamaian ini. Pertama, adanya kesewenang-wenangan berbasis bargaining power atau kekuatan tawar-menawar. Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar yang jauh mengungguli warga biasa, apalagi dibanding jurnalis di tanah air, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang.

Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan, dengan dalih "perdamaian adalah keberkahan". “damai itu indah”, dan berbagai jargon luhur lainnya. Ini adalah bentuk pengerdilan makna keadilan.

Kedua, dalam peristiwa hukum ini terlihat jelas karakter oportunisme di kalangan elite kepemimpinan PWI. Kepemimpinan PWI sejak lama dinilai publik pers kerap memposisikan diri dekat dengan lingkar kekuasaan. Sikap opportunistik ini tercermin saat mereka memanfaatkan setiap peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.

Ketiga, kalangan wartawan tetap menjadi korban pelecehan. Akibat kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diselesaikan secara "damai di balik meja" ini, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka berpotensi tetap menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan kapital dan politik besar.

Keempat, adanya intervensi politik dan kemerosotan peran DPR. Anggota DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya tidak gegabah mengintervensi urusan pidana hukum lalu memamerkannya ke publik. Jika perdamaian ingin dicapai, proses tersebut mestinya berjalan alami dalam koridor hukum yang berlaku.

Keterlibatan Dasco dipandang publik murni memperkuat bargaining power Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat Presiden Prabowo Subianto (atasan politik Dasco). Dasco seharusnya lebih fokus membela rakyat kecil yang tak berdaya (defenceless) saat menghadapi terkaman predasi (sifat memangsa) hukum di negeri ini.

Renungan Filosofis dan Pengkhianatan Nilai Pancasila

Fenomena ini dapat dibedah melalui kacamata filsuf politik asal Jerman, Max Weber (1864-1920), mengenai Herrschaft (dominasi). Weber menjelaskan bagaimana elite kekuasaan menggunakan otoritas dan modal sosial-politik mereka untuk melegitimasi kepentingannya sendiri. Ketika hukum ditegakkan secara selektif dan dapat diselesaikan cukup dengan negosiasi antar-elite, maka fungsi hukum sebagai pengatur tatanan sosial yang adil telah lumpuh.

Lebih jauh, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge mengingatkan bahwa hukum sering kali dijadikan instrumen oleh pemilik kekuasaan untuk menentukan apa yang "benar" dan apa yang "salah". Dalam kasus ini, kebenaran hukum dikalahkan oleh kompromi elit yang menafikan penderitaan dan martabat profesi di tingkat akar rumput.

Dari kacamata filosofis-kebangsaan, peristiwa ini secara terang-terangan mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mengamanatkan bahwa setiap warga negara, baik rakyat jelata, jurnalis, maupun pengacara papan atas dan pejabat tinggi, memiliki posisi yang sejajar di hadapan hukum (equality before the law).

Ketika seorang perwakilan rakyat di DPR RI justru memfasilitasi "kekebalan de facto" bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil terus digilas oleh hukum yang rigid dan bernuansa predatif, di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.

Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi, bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara

Berita Kilat- November 05, 2026 0
KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara
Oleh: Aan Raipudin Wakil Ketua JBB Kabupaten Lebak Kasus penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prab…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

TIM PENASIHAT HUKUM JUWITA AJUKAN RDP KE KOMISI III DPR RI, MINTA KAPOLDA BANTEN DAN JAJARAN DIPANGGIL

TIM PENASIHAT HUKUM JUWITA AJUKAN RDP KE KOMISI III DPR RI, MINTA KAPOLDA BANTEN DAN JAJARAN DIPANGGIL

November 02, 2026
Dugaan Pelanggaran Kepgub 567/2025 Tetap Isu Utama — Masyarakat Sanggah Tuduhan Aksi Bermotif Pribadi  ‎

Dugaan Pelanggaran Kepgub 567/2025 Tetap Isu Utama — Masyarakat Sanggah Tuduhan Aksi Bermotif Pribadi ‎

November 01, 2026
KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara

KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara

November 05, 2026
Dipinjami Motor Malah Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua Karang Taruna Pinang Berinisial F.A.H. Terancam Dilaporkan ke Polisi

Dipinjami Motor Malah Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua Karang Taruna Pinang Berinisial F.A.H. Terancam Dilaporkan ke Polisi

November 05, 2026
Meningkatkan Aksesibilitas, Masyarakat Sirnasari Lebak Bangun Jalan Secara Mandiri

Meningkatkan Aksesibilitas, Masyarakat Sirnasari Lebak Bangun Jalan Secara Mandiri

November 03, 2026
JOKOWI BAWA IJAZAH ASLI KE PENGADILAN! Sidang di PN Jakarta Timur Jadi Sorotan, Polemik Keaslian Ijazah Memasuki Babak Baru

JOKOWI BAWA IJAZAH ASLI KE PENGADILAN! Sidang di PN Jakarta Timur Jadi Sorotan, Polemik Keaslian Ijazah Memasuki Babak Baru

November 05, 2026
GEGER! Nama Jenderal Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Benarkah Sudah Jadi Tersangka?

GEGER! Nama Jenderal Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Benarkah Sudah Jadi Tersangka?

November 04, 2026
Pemkab Lebak dan Kementerian ATR/BPN Susun RDTR Tiga Kecamatan untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Lebak dan Kementerian ATR/BPN Susun RDTR Tiga Kecamatan untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

November 01, 2026
KompasR Desak DPUPR Lebak Evaluasi Proyek Jalan Beton Warunghasem-Cibogo

KompasR Desak DPUPR Lebak Evaluasi Proyek Jalan Beton Warunghasem-Cibogo

November 04, 2026
Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo: Jenderal Bintang 3 Kepercayaan Presiden yang Kini Nahkodai KSP

Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo: Jenderal Bintang 3 Kepercayaan Presiden yang Kini Nahkodai KSP

November 05, 2026

Berita Terpopuler

TIM PENASIHAT HUKUM JUWITA AJUKAN RDP KE KOMISI III DPR RI, MINTA KAPOLDA BANTEN DAN JAJARAN DIPANGGIL

TIM PENASIHAT HUKUM JUWITA AJUKAN RDP KE KOMISI III DPR RI, MINTA KAPOLDA BANTEN DAN JAJARAN DIPANGGIL

November 02, 2026
Dugaan Pelanggaran Kepgub 567/2025 Tetap Isu Utama — Masyarakat Sanggah Tuduhan Aksi Bermotif Pribadi  ‎

Dugaan Pelanggaran Kepgub 567/2025 Tetap Isu Utama — Masyarakat Sanggah Tuduhan Aksi Bermotif Pribadi ‎

November 01, 2026
KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara

KETIKA PENEGAK HUKUM BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Integritas Institusi Negara

November 05, 2026
Dipinjami Motor Malah Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua Karang Taruna Pinang Berinisial F.A.H. Terancam Dilaporkan ke Polisi

Dipinjami Motor Malah Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua Karang Taruna Pinang Berinisial F.A.H. Terancam Dilaporkan ke Polisi

November 05, 2026
Meningkatkan Aksesibilitas, Masyarakat Sirnasari Lebak Bangun Jalan Secara Mandiri

Meningkatkan Aksesibilitas, Masyarakat Sirnasari Lebak Bangun Jalan Secara Mandiri

November 03, 2026
JOKOWI BAWA IJAZAH ASLI KE PENGADILAN! Sidang di PN Jakarta Timur Jadi Sorotan, Polemik Keaslian Ijazah Memasuki Babak Baru

JOKOWI BAWA IJAZAH ASLI KE PENGADILAN! Sidang di PN Jakarta Timur Jadi Sorotan, Polemik Keaslian Ijazah Memasuki Babak Baru

November 05, 2026
GEGER! Nama Jenderal Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Benarkah Sudah Jadi Tersangka?

GEGER! Nama Jenderal Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Benarkah Sudah Jadi Tersangka?

November 04, 2026
Pemkab Lebak dan Kementerian ATR/BPN Susun RDTR Tiga Kecamatan untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Lebak dan Kementerian ATR/BPN Susun RDTR Tiga Kecamatan untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

November 01, 2026
KompasR Desak DPUPR Lebak Evaluasi Proyek Jalan Beton Warunghasem-Cibogo

KompasR Desak DPUPR Lebak Evaluasi Proyek Jalan Beton Warunghasem-Cibogo

November 04, 2026
Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo: Jenderal Bintang 3 Kepercayaan Presiden yang Kini Nahkodai KSP

Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo: Jenderal Bintang 3 Kepercayaan Presiden yang Kini Nahkodai KSP

November 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber