GAMOPS Desak Bupati Pandeglang Evaluasi ASN Rangkap Jabatan di Desa, Diduga Tutup Peluang Kerja dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Gelombang aspirasi masyarakat kembali mengemuka terkait dugaan praktik rangkap jabatan oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Aktivis Moral Peduli Sosial (GAMOPS), massa mendesak Bupati Pandeglang untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur yang diduga merangkap jabatan di tingkat desa.
Ketua LSM Harimau, Yadi Setiadi, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami meminta Bupati Pandeglang untuk segera menanggapi aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD maupun perangkat desa. Rangkap jabatan merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat," tegas Yadi.
Menurutnya, keberadaan ASN yang mengisi posisi strategis di desa telah menutup kesempatan masyarakat lain yang memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mengabdi di pemerintahan desa.
"Pemerintah selalu berbicara tentang pengurangan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun jika jabatan-jabatan di desa justru diisi oleh ASN yang sudah memiliki penghasilan tetap dari negara, lalu di mana ruang bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan penghasilan? Masih banyak warga yang mampu dan layak mengemban tugas sebagai anggota BPD maupun perangkat desa," ujarnya.
GAMOPS juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai perlu adanya regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat guna memastikan setiap jabatan di desa diisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya menyoroti potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila praktik rangkap jabatan dibiarkan berlangsung. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah melakukan pendataan, verifikasi, dan penertiban terhadap seluruh ASN yang diduga menduduki jabatan di pemerintahan desa.
"Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan, kolusi, korupsi, maupun nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," tambahnya.
GAMOPS menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk kepentingan kelompok maupun pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Pandeglang dan terciptanya pemerintahan yang bersih serta berkeadilan.
"Jika aspirasi masyarakat ini tidak mendapat perhatian serius, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah nyata dari pemerintah daerah. Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat Kabupaten Pandeglang secara luas," tegas Yadi.
Di akhir pernyataannya, GAMOPS mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Pandeglang yang maju, transparan, dan bebas dari praktik monopoli jabatan.
"Jangan ada pembiaran. Jangan abaikan suara rakyat. Saatnya pemerintah membuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan memberi ruang bagi monopoli jabatan. Pandeglang harus maju dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan profesional," pungkasnya. (Dede Irawan)

Posting Komentar