Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban
LEBAK, BeritaKilat.com – Keluarga korban dugaan pencemaran nama baik di Kabupaten Lebak menyatakan sikap tegas terkait unggahan data pribadi di media sosial. Pihak keluarga berencana melayangkan surat somasi kepada pemilik akun media sosial atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan pelaku yang mengunggah data pribadi korban ke media sosial dengan narasi terkait persoalan utang piutang. Pihak keluarga menilai, tindakan tersebut tidak hanya mempermalukan korban, tetapi juga melanggar hak privasi dan mencemarkan nama baik keluarga besar.
Rahmat Sutisna (44),perwakilan keluarga korban menyatakan bahwa mereka memberikan tenggat waktu (deadline) kepada pemilik akun tersebut untuk menunjukkan itikad baik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menyiapkan surat somasi untuk pemilik akun Ndaa Aprilia. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan langsung membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujar Rahmat Sutisna, Senin (20/4/2026).
Pihak keluarga menegaskan bahwa meskipun terdapat persoalan piutang, penyelesaiannya tidak seharusnya dilakukan dengan cara menyebarkan data pribadi (doxing) atau mempermalukan seseorang di ruang publik digital.
Hal ini merujuk pada ketentuan UU ITE yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Saat ini, pihak keluarga tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mematangkan draf somasi dan mengumpulkan bukti-bukti unggahan guna memperkuat pelaporan ke kepolisian jika mediasi tidak tercapai. (Dhee)

Posting Komentar