Proses Hukum Dinilai Mandek, Korban Akan Lapor ke Propam Polda Banten
SERANG, BeritaKilat.com — Menyikapi proses hukum yang dinilai mandek, seorang korban dugaan penggelapan, Nana, berencana melaporkan penanganan kasusnya yang ditangani Polsek Cikande ke Propam Polda Banten.Selasa (7/4/2026)
Diketahui, laporan dugaan penggelapan dengan nomor LAPDU/440/XII/2025/Unit Reskrim/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten telah berjalan hampir enam bulan. Namun hingga saat ini, korban menilai belum ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara tersebut.
Nana mengaku kecewa dan tidak puas terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan pengaduannya. Ia menyebut, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak Polsek Cikande.
“Sebenarnya saya tidak ingin bolak-balik melapor ke sana-sini. Namun, demi memperjuangkan hak hukum saya, langkah ini terpaksa diambil. Saya juga ingin menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nana.
Dengan pertimbangan tersebut, Nana menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Propam Polda Banten sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong adanya evaluasi internal.
“Saya berharap setelah laporan ini disampaikan, Propam Polda Banten dapat menindaklanjuti secara objektif dan transparan, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban, Maksum, turut meminta aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional dan adil. Ia berharap pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum,” tegas Maksum. (Red)

Posting Komentar