-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tak Lunasi Pajak, Pengusaha Tambang Terancam Tak Dapat Rekomendasi Izin dari Bapenda Lebak
Headline

Tak Lunasi Pajak, Pengusaha Tambang Terancam Tak Dapat Rekomendasi Izin dari Bapenda Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 LEBAK, Beritakilat.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memfokuskan penagihan terhadap tunggakan pajak sektor pertambangan yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah pada awal tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Penagihan Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Bapenda Lebak, Triana S.Sos., menegaskan para pengusaha tambang yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan yang masih menunggak pajak daerah untuk segera melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Triana kepada Beritakilat.com Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, Bapenda Lebak akan menerapkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, yang berdampak pada proses perizinan usaha.

“Apabila pajak pertambangan tidak diselesaikan, maka saat pengusaha mengajukan perpanjangan izin tambang ke Provinsi Banten, Bapenda Lebak tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Selain sektor pertambangan, Bapenda Lebak juga melakukan penertiban terhadap wajib pajak di sektor lain. Triana menyebutkan pihaknya telah menurunkan sejumlah papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak di kawasan pusat keramaian.

Penertiban tersebut dilakukan dengan dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

Langkah tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak. Mereka menilai penegakan pajak secara tegas dan konsisten merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur pemerintah dalam mengoptimalkan PAD sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Bapenda Lebak optimistis, melalui penagihan aktif dan penerapan sanksi administratif yang jelas, realisasi PAD Tahun Anggaran 2026 dapat meningkat serta mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha di wilayah tersebut. (EM-16).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BGN Klaim Terbuka Dikritik, Program MBG Diminta Lebih Transparan

Berita Kilat- Mei 26, 2026 0
BGN Klaim Terbuka Dikritik, Program MBG Diminta Lebih Transparan
Jakarta, BeritaKilat.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk membuka ruang kritik dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Mak…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber