Keretakan Rumah Warga Diduga Akibat Cut And Fill Di Kawasan Industri CBA Jawilan, Warga Menuntut Perusahaan Bertanggung Jawab
Kab. Serang, BeritaKilat.com — Aktivitas cut and fill di kawasan CBA Jawilan, Kabupaten Serang, menuai keluhan warga. Pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan oleh Joni selaku pelaksana lapangan diduga kuat menjadi penyebab kerusakan rumah warga di Kampung Mundu RT/RW 006/001, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan.
Dua warga terdampak, Santinah dan Amang, mengaku rumah mereka mengalami keretakan cukup serius pada bagian tembok, bahkan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penghuni apabila dibiarkan berlarut-larut.
“Tolong kami Pak, karena pihak perusahaan (Kawasan CBA) tidak ada kepedulian terhadap kerusakan rumah kami akibat proyek itu. Lihat aja Pak, tembok rumah kami retak dan hampir roboh,” ujar Amang dan Santinah dengan nada cemas.
Warga menilai kegiatan cut and fill tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya permukiman warga yang jaraknya sangat dekat dengan lokasi proyek. Getaran alat berat serta perubahan kontur tanah disebut menjadi pemicu utama terjadinya kerusakan bangunan rumah.
Sorotan Aturan Tata Ruang dan Lingkungan
Kegiatan cut and fill merupakan bagian dari pemanfaatan ruang yang secara hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Penanggung jawab usaha juga diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk kerusakan fisik bangunan milik warga.
Secara hukum, warga yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi dan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan, baik melalui mekanisme musyawarah, pengaduan ke instansi terkait, maupun jalur hukum.
Perusahaan Belum Dapat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pengelola Kawasan CBA belum dapat dikonfirmasi. Saat wartawan mendatangi lokasi kegiatan cut and fill, tidak ditemukan perwakilan manajemen atau penanggung jawab perusahaan di lapangan.
Di lokasi hanya terdapat operator alat berat yang tengah menjalankan aktivitas pengerukan tanah. Operator tersebut mengaku hanya bertugas menjalankan alat dan tidak mengetahui perihal perizinan maupun tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP Kabupaten Serang, segera turun tangan melakukan peninjauan langsung dan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga ada kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pembangunan, agar tidak mengorbankan keselamatan dan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. (Red)


Posting Komentar