-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
Headline

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pekanbaru, BeritaKilat.com – Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam, terutama mengenai transparansi hukum dan perlakuan terhadap aktivis di dalam tahanan.

Jekson Sihombing didakwa dengan Pasal 368 KUHP, sebuah tuduhan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya kriminalisasi paksa. Ironisnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim dinilai mengabaikan argumen penasihat hukum terkait penerapan Pasal 108 KUHAP yang baru, yang seharusnya menjadi landasan prosedural yang krusial.

Alasan Johnson Perancis menolak nota keberatan penasihat hukum Jekson adalah karena poin-poin yang dikemukakan dalam eksepsi harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pembuktian fakta dan keabsahan norma.

Pertama, cacat formil bukanlah materi pokok perkara. Keberatan mengenai penggunaan Pasal 618 KUHP baru yang ditandatangani sebelum berlaku efektif (16 Desember 2025) adalah persoalan Legalitas Formil, bukan materi perkara. Hakim tidak perlu memeriksa saksi-saksi untuk melihat tanggal di surat dakwaan. Ini adalah kesalahan administratif-yuridis yang nyata. Menunda penilaian ini hingga akhir persidangan adalah bentuk pembiaran terhadap proses hukum yang sejak awal sudah cacat (null and void).

Kedua, kejelasan delik (obscuur libel). Dakwaan yang mengaburkan antara “hak konstitusional berdemo” dengan “ancaman kekerasan” adalah masalah konstruksi hukum JPU yang tidak cermat. Jika dakwaan sudah kabur secara narasi, maka pemeriksaan saksi-saksi hanya akan menjadi kesia-siaan karena dasar hukumnya tidak kokoh.

Pelanggaran Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Hakim seharusnya menjadi pelindung terakhir asas Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege Praevia (tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terlebih dahulu). Mendasarkan penuntutan pada norma yang belum berlaku efektif pada saat dakwaan disusun adalah pelanggaran serius terhadap kepastian hukum.

Ketika hakim menolak eksepsi ini, sama artinya hakim secara langsung membenarkan praktik JPU yang menggunakan “hukum masa depan” untuk menghukum tindakan di masa kini. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Konstruksi Pasal 368 KUHP lama menuntut adanya “kekerasan atau ancaman kekerasan”. Mengategorikan rencana demonstrasi dan pemberitaan media sebagai “ancaman kekerasan” adalah penyimpangan nalar hukum. Demonstrasi dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD 1945. Ketika hakim membiarkan perkara ini lanjut ke pokok perkara, maka hakim secara langsung mengkriminalisasi hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.

Pernyataan Keras Wilson Lalengke terhadap Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kecaman dan pandangan mendalamnya atas penolakan eksepsi tersebut. “Sangat disayangkan Majelis Hakim PN Pekanbaru terkesan masuk angin alias terintervensi oleh sesuatu dan atau oleh pihak tertentu, mungkin oleh Kapolda Riau dan Surya Dumai Group. Mereka seolah menutup mata terhadap fakta hukum yang sangat benderang dalam eksepsi tersebut. Alasan bahwa keberatan itu 'masuk dalam pokok perkara' seringkali hanyalah dalih prosedural untuk melanjutkan kriminalisasi yang sudah didesain sejak awal,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan nada sangat kecewa.

Seorang hakim, lanjut Wilson Lalengke, yang ingin menegakkan kebenaran demi menghadirkan keadilan bagi rakyat harus memiliki keberanian intelektual dan moral. Mereka semestinya mempertimbangkan dengan sangat serius alasan-alasan dalam eksepsi Jekson Sihombing. Bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang mendasarkan diri pada pasal yang belum berlaku (temporalitas hukum yang kacau) bisa dianggap sah untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan?

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dari dakwaan yang tidak cermat. Hakim harus menggunakan nuraninya untuk melihat bahwa Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan di dalam tahanan yang tidak layak. Saya mendesak Majelis Hakim untuk segera sadar dan membebaskan Jekson demi kehormatan institusi peradilan itu sendiri!" tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketidakterbukaan dalam mempertimbangkan asas Lex Mitior (ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa) dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak lagi tentang mencari kebenaran, melainkan tentang pembuktian kekuatan. Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat apakah para hakim di Pekanbaru memilih berdiri bersama keadilan atau menjadi bagian dari mesin kriminalisasi aktivis.

Arrogansi Jaksa, Penegak Hukum atau Preman?

Ketegangan tidak berakhir di ruang sidang. Usai persidangan, sebuah insiden memalukan terjadi di ruang tunggu pengadilan. Saat wartawan media LIDIK, Ansori, hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Praboedy mengenai kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau, sang jaksa justru melakukan tindakan represif.

JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan secara paksa, yang berujung pada adu mulut hebat. Tindakan ini memicu kecaman luar biasa dari komunitas pers dan aktivis hukum. Wilson Lalengke secara khusus mengecam keras tindakan oknum jaksa tersebut yang dianggap telah mencederai kemerdekaan pers dan etika penegakan hukum.

“Sangat memalukan! Seorang jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum, justru bertindak seperti preman jalanan dengan merampas alat kerja jurnalis. Menghalangi peliputan dan menyita ponsel wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers,” kecam Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, tokoh HAM internasional itu menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak kejaksaan terkait kondisi Jekson di tahanan. “Kenapa harus takut dengan pertanyaan wartawan? Kenapa ponsel harus dirampas? Ini mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan adanya praktik penyiksaan atau kondisi tidak manusiawi di sel Polda Riau yang ingin mereka tutup-tutupi dari publik,” ujarnya.

Menanti Keadilan di Sidang Pembuktian

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Riau. Dugaan adanya skenario untuk mempersulit posisi terdakwa dan pembungkaman terhadap pers hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU. Publik kini menuntut keberanian hakim untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi gerakan aktivis.

Sebagaimana ditekankan oleh Wilson Lalengke, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut agar proses hukum terhadap Jekson Sihombing dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi terhadap pers, dan yang paling utama, didasarkan pada nurani keadilan yang luhur. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Berita Kilat- Januari 29, 2026 0
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
Pekanbaru, BeritaKilat.com – Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

Januari 27, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Januari 23, 2026
Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam  ‎

Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam ‎

Januari 23, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Sinergi Polsek Panggarangan dan Warga Perbaiki Jembatan Gantung Kali Cimancak demi Akses Anak Sekolah

Sinergi Polsek Panggarangan dan Warga Perbaiki Jembatan Gantung Kali Cimancak demi Akses Anak Sekolah

Januari 25, 2026
Gubernur Andra Soni Tinjau Banjir di Kota Tangerang

Gubernur Andra Soni Tinjau Banjir di Kota Tangerang

Januari 25, 2026
Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi

Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi

Januari 27, 2026

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten

Januari 27, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Januari 23, 2026
Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam  ‎

Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam ‎

Januari 23, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Sinergi Polsek Panggarangan dan Warga Perbaiki Jembatan Gantung Kali Cimancak demi Akses Anak Sekolah

Sinergi Polsek Panggarangan dan Warga Perbaiki Jembatan Gantung Kali Cimancak demi Akses Anak Sekolah

Januari 25, 2026
Gubernur Andra Soni Tinjau Banjir di Kota Tangerang

Gubernur Andra Soni Tinjau Banjir di Kota Tangerang

Januari 25, 2026
Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi

Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi

Januari 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber