-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Antisipasi Gagal Panen, Petani Lebak Didorong Ikut Asuransi Usaha Tani
Headline

Antisipasi Gagal Panen, Petani Lebak Didorong Ikut Asuransi Usaha Tani

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


‎LEBAK, BeritaKilat.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar ajak petani untuk mengasuransikan lahan pertanian padi sawah melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026.  

‎Rahmat mengatakan langkah ini penting guna memberikan perlindungan bagi petani apabila mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

‎Rahmat menjelaskan, biaya premi AUTP relatif terjangkau, yakni Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah per hektare per musim tanam. 

‎"Jika sawah terdampak banjir, kekeringan, atau kerusakan akibat OPT, petani berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Enam Juta Rupiah  per hektare," ujar Rahmat. Senin, 02/02/2026.

‎Untuk diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang memberikan perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Program ini memberikan jaminan modal kerja untuk masa tanam berikutnya. 

‎Berikut adalah poin penting mengenai AUTP : 

‎Tujuan : Melindungi petani dari kerugian ekonomi akibat gagal panen.

‎Premi : Total premi Rp180.000/hektar/musim tanam, dengan subsidi pemerintah 80% (Rp144.000) dan swadaya petani 20% (Rp36.000).

‎Ganti Rugi : Jika terjadi kerusakan tanaman diatas 75 %, petani mendapatkan klaim sebesar Rp 6.000.000 per hektar.

‎Syarat : Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftar sebelum atau maksimal 30 hari setelah masa tanam. (Dhee) 

‎

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Berita Kilat- Februari 02, 2026 0
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026
Serang, BeritaKilat.com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti pertemuan antara Sultan Banten ke-18 bersama jajaran pengurus Serikat Media Siber I…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber