Diduga Bakar Sampah Medis di Lingkungan Puskesmas, Aktivis Lebak Selatan Kecam Manajemen Puskesmas Cigemblong
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivis Lebak Selatan, Deden Haditiya, melayangkan kritik tajam terhadap manajemen Puskesmas Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.
Pasalnya, ditemukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di area fasilitas kesehatan tersebut yang dinilai mengancam kesehatan pasien dan melanggar aturan lingkungan hidup.
Temuan tersebut terungkap saat Deden mengunjungi Puskesmas Cigemblong pada Rabu (28/1/2026). Ia menyaksikan kepulan asap tebal dari pembakaran sampah di tempat penampungan sementara (TPS) masuk hingga ke dalam ruang perawatan.
"Aroma bau hasil pembakaran tercium sangat menyengat hingga ke dalam gedung. Ini sangat ironis, fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya menjamin udara bersih justru menjadi sumber polusi," ujar Deden kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Dalam pengamatannya, Deden menyebut adanya indikasi sampah medis seperti bekas botol obat yang ikut dibakar bersama sampah domestik. Hal ini memicu kekhawatiran terkait ketidakpatuhan puskesmas terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Sangat tidak masuk akal layanan kesehatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka (open burning). Jika dibakar sembarangan, polusi asapnya justru membahayakan pasien yang sedang dalam masa penyembuhan," tambahnya.
Lebih lanjut, Deden menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pengelolaan sampah di puskesmas tersebut.
"Setiap Puskesmas memiliki alokasi anggaran tahunan untuk penanganan limbah medis dan non-medis. Jika praktiknya hanya dibakar secara konvensional, publik patut bertanya dikemanakan anggaran tersebut?" tegas Deden.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Cigemblong untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait prosedur pengelolaan limbah di wilayah kerjanya. (Dhee)

Posting Komentar