KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah
LEBAK, BeritaKilat.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten bersama Muspika Kecamatan Bayah mengambil langkah tegas dengan memasang portal permanen di sejumlah titik untuk memberantas penambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang beroperasi di dalam kawasan Perum Perhutani.
Pemasangan portal ini difokuskan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan.
Aksi penutupan akses ini bertujuan untuk menghentikan seluruh jalur jalan yang selama ini digunakan sebagai akses pengangkutan batu bara hasil penambangan ilegal yang berada di kawasan hutan Perhutani.l
Penegasan dari Perhutani
Komandan Regu (Danru) KPH Banten, Iip Fauzi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa kegiatan pemasangan portal ini adalah tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
"Pemasangan portal ini kami lakukan secara permanen untuk mencegah adanya illegal mining atau penambangan batu bara ilegal di kawasan Perum Perhutani wilayah RPH Bayah Selatan," jelas Iip Fauzi, Senin (1/12/2025)
Iip Fauzi menambahkan bahwa upaya penutupan akses ini akan terus berlanjut. Rencananya, pada hari Selasa (2/12/2025) besok, akan dilakukan pemasangan portal permanen di daerah Cisujen sebagai kelanjutan dari kegiatan yang telah dimulai bekerja sama dengan Muspika Setempat
Ditempat terpisah terpisah, Asisten Perhutani (Asper) Bayah, Luckyta Sakagiri, di kantor Perhutani Bayah, menegaskan kembali tujuan utama dari pemasangan portal tersebut.
"Ya, kami dari KPH Banten bersama Muspika Kecamatan Bayah telah memasang portal secara permanen di depan Karang Bokor dan Pamubulan. Tujuannya agar tidak ada lagi kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan di kawasan Perhutani," ujar Luckyta Sakagiri.
Lebih lanjut, Luckyta Sakagiri menyampaikan," Bahwa kegiatan serupa akan segera dilakukan di akses-akses jalan lain yang berada di kawasan milik Perum Perhutani untuk memastikan seluruh area terlindungi dari aktivitas penambangan ilegal, "pungkasnya. (Red)

Posting Komentar