Pengadilan Agama Serang Gelar Isbat Nikah, Puluhan Pasangan Kini Punya Kepastian Hukum
Serang, BeritaKilat.com – Pengadilan Agama Kabupaten Serang menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kantor Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Drs. M. Asep Alinurdin, M.H., Camat Cikeusal Lutfi Kelana, S.Ip, Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Ana Apriyanto, S.T., Danramil Cikeusal Inf. Supandi, Kepala Puskesmas Cikeusal Mimi Subti, S.Kep., Kepala KUA Kecamatan Cikeusal M. Yusup, S.Ag., Kasi Dukcapil Kecamatan Cikeusal M. Agus, para tokoh agama, serta 70 pasangan pengantin dengan 140 saksi, dan undangan lainnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini mendapat dukungan penuh dari KUA dan Pemerintah Kecamatan Cikeusal yang turut membantu jalannya kegiatan. Program ini juga merupakan bagian dari layanan terpadu bersama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), KUA, dan Pengadilan Agama, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus legalitas pernikahan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H. menyampaikan bahwa sidang terpadu ini diselenggarakan sebagai wujud kerja sama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Kecamatan Cikeusal.
“Sebanyak 70 pasangan telah melaksanakan isbat nikah. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi seluruh pasangan tersebut,” ungkapnya. (Sopian)

Posting Komentar