Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan
Serang, BeritaKilat.com – Persoalan pembangunan fisik di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, semakin menyeruak ke publik. Tidak hanya soal kualitas teknis proyek rabat beton di Kampung Pasirwaru dan Pasirkupa yang menuai kritik warga, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Diketahui, TPK yang menangani kegiatan pembangunan rabat beton tersebut adalah Apoy alias Sopian Sauri, yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Pudar. Fakta ini diduga kuat melanggar aturan, karena perangkat desa dilarang menjadi TPK dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
Aturan Jelas Melarang Perangkat Desa Jadi TPK
Ketentuan mengenai TPK diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 3 ayat (5) menyebutkan: “Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berasal dari unsur masyarakat desa.”
Artinya, TPK harus berasal dari masyarakat desa, bukan dari perangkat desa.
2. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam pedoman pelaksanaan, TPK ditekankan sebagai representasi unsur masyarakat untuk memastikan partisipasi warga. Perangkat desa hanya berperan dalam fungsi perencanaan, fasilitasi, dan pengawasan, bukan pelaksana teknis.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf d menyebutkan: “Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”
Bila perangkat desa rangkap sebagai TPK, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas berpotensi dilanggar karena terjadi konflik kepentingan.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa pengangkatan Kasi Kesra sebagai TPK di Desa Pudar tidak sesuai ketentuan.
Proyek Ratusan Juta Diduga Asal Jadi
Selain dugaan pelanggaran aturan, kualitas pekerjaan rabat beton juga dipertanyakan. Proyek bernilai ratusan juta itu baru selesai beberapa minggu, namun sudah muncul retak-retak di sejumlah titik.
Warga menduga pelaksanaan tidak sesuai dengan juknis teknis, seperti takaran campuran beton, ketebalan, hingga kualitas material.
“Baru sebentar selesai, sudah retak-retak. Kalau begini, uang Dana Desa yang ratusan juta itu sia-sia,” ungkap salah seorang warga Pasirkupa, Minggu (15/9).
Perlu Audit dan Tindakan Tegas
Pengamat kebijakan desa menilai, rangkap jabatan perangkat desa sebagai TPK membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika dikaitkan dengan hasil pekerjaan yang buruk, potensi kerugian negara sangat mungkin terjadi.
“Jika terbukti, ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bisa masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian negara,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Serang.
Masyarakat berharap aparat pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Serang, BPKP, hingga aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan audit teknis sekaligus audit regulasi.
Penutup
Kasus Desa Pudar menjadi gambaran lemahnya penerapan aturan dalam pengelolaan Dana Desa. Padahal, pemerintah pusat sudah memberi pedoman tegas melalui UU Desa, Permendagri, dan Permendesa untuk memastikan pembangunan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Jika tidak ada langkah korektif, Dana Desa yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru bisa berubah menjadi celah penyimpangan. (Red)
Posting Komentar