Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Jakarta, BeritaKilat.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan Polres Blora yang dinilai mengkriminalisasi tiga wartawan pada Mei 2025 lalu. Ia menyebut sikap Polres Blora sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Wilson, proses restorative justice yang tiba-tiba dilakukan Polres Blora setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius. “Ini bukti kesewenang-wenangan aparat. Kapolres Blora harus segera dicopot,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).
Ia menilai sejak awal penangkapan wartawan tersebut sudah cacat prosedur dan melanggar KUHAP serta aturan Kapolri. Praperadilan yang diajukan PPWI pun hanya ditolak hakim karena alasan kompetensi relatif, tanpa menyentuh substansi dugaan pelanggaran hukum oleh Polres.
Wilson menduga perubahan sikap Polres Blora terjadi karena adanya konflik kepentingan dengan oknum TNI yang diduga terlibat mafia BBM. “Polres mudah saja membalikkan delik, dari penyuapan jadi pemerasan, demi melindungi oknum tersebut. Namun ketika janji tak ditepati, kasus dihentikan dengan RJ akal-akalan,” ujarnya.
PPWI menegaskan, praktik kriminalisasi wartawan adalah bukti rapuhnya integritas hukum di Indonesia. Wilson meminta Kapolri bertanggung jawab dengan segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. (Tim/Red)

Posting Komentar