-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan
Headline

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Serang, BeritaKilat.com – Pemasangan tiang dan kabel wifi milik PT Awinet di wilayah Kabupaten Serang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun pihak kecamatan. Proyek ini telah berjalan cukup lama dan hampir rampung, namun keberadaannya justru menimbulkan tanda tanya besar.

Tiang-tiang tersebut terpasang melintasi lima desa di tiga kecamatan, yakni Pamarayan, Bandung, dan Cikande. Ironisnya, baik RT/RW hingga camat setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, pemilik lahan yang dilintasi kabel juga disebut tidak pernah diberitahu, sehingga lahan mereka terkesan hanya dijadikan ajang bisnis semata.

Pada Jumat (12/9/2025), salah satu pimpinan di Kecamatan Pamarayan, Siti Komariah, menegaskan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang wifi tersebut. Hal senada juga disampaikan sejumlah ketua RT dan kepala desa di Kecamatan Bandung dan Cikande. Sementara, pihak camat Bandung dan Cikande hingga kini belum memberikan keterangan.

Berbeda dengan pihak penyelenggara. Saat dikonfirmasi, PT Awinet mengklaim seluruh perizinan telah beres. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan pemasangan dilakukan pada malam hari, tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3), dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebohongan sekaligus pembodohan terhadap masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperoleh persetujuan dari pemilik lahan, masyarakat, serta pihak berwenang. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) juga mengatur bahwa pemasangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi maupun laporan hukum dari pihak yang dirugikan.

Reporter :Agus 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Berita Kilat- Juni 19, 2026 0
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Guna memastikan kelancaran dan keakuratan data lapangan, petugas Sensus Ekonomi (SE) Kecamatan Panggarangan menggelar rapat koordina…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber