Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan
Serang, BeritaKilat.com – Pemasangan tiang dan kabel wifi milik PT Awinet di wilayah Kabupaten Serang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun pihak kecamatan. Proyek ini telah berjalan cukup lama dan hampir rampung, namun keberadaannya justru menimbulkan tanda tanya besar.
Tiang-tiang tersebut terpasang melintasi lima desa di tiga kecamatan, yakni Pamarayan, Bandung, dan Cikande. Ironisnya, baik RT/RW hingga camat setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, pemilik lahan yang dilintasi kabel juga disebut tidak pernah diberitahu, sehingga lahan mereka terkesan hanya dijadikan ajang bisnis semata.
Pada Jumat (12/9/2025), salah satu pimpinan di Kecamatan Pamarayan, Siti Komariah, menegaskan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang wifi tersebut. Hal senada juga disampaikan sejumlah ketua RT dan kepala desa di Kecamatan Bandung dan Cikande. Sementara, pihak camat Bandung dan Cikande hingga kini belum memberikan keterangan.
Berbeda dengan pihak penyelenggara. Saat dikonfirmasi, PT Awinet mengklaim seluruh perizinan telah beres. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan pemasangan dilakukan pada malam hari, tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3), dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebohongan sekaligus pembodohan terhadap masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperoleh persetujuan dari pemilik lahan, masyarakat, serta pihak berwenang. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) juga mengatur bahwa pemasangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi maupun laporan hukum dari pihak yang dirugikan.
Reporter :Agus
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar