-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan
Headline

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Serang, BeritaKilat.com – Pemasangan tiang dan kabel wifi milik PT Awinet di wilayah Kabupaten Serang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun pihak kecamatan. Proyek ini telah berjalan cukup lama dan hampir rampung, namun keberadaannya justru menimbulkan tanda tanya besar.

Tiang-tiang tersebut terpasang melintasi lima desa di tiga kecamatan, yakni Pamarayan, Bandung, dan Cikande. Ironisnya, baik RT/RW hingga camat setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, pemilik lahan yang dilintasi kabel juga disebut tidak pernah diberitahu, sehingga lahan mereka terkesan hanya dijadikan ajang bisnis semata.

Pada Jumat (12/9/2025), salah satu pimpinan di Kecamatan Pamarayan, Siti Komariah, menegaskan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang wifi tersebut. Hal senada juga disampaikan sejumlah ketua RT dan kepala desa di Kecamatan Bandung dan Cikande. Sementara, pihak camat Bandung dan Cikande hingga kini belum memberikan keterangan.

Berbeda dengan pihak penyelenggara. Saat dikonfirmasi, PT Awinet mengklaim seluruh perizinan telah beres. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan pemasangan dilakukan pada malam hari, tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3), dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebohongan sekaligus pembodohan terhadap masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperoleh persetujuan dari pemilik lahan, masyarakat, serta pihak berwenang. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) juga mengatur bahwa pemasangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi maupun laporan hukum dari pihak yang dirugikan.

Reporter :Agus 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Berita Kilat- Mei 05, 2026 0
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com  – Fenomena pinjaman dana informal dengan skema bunga harian yang membengkak kini tengah meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak, Bant…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber