Desas-Desus Badai Mutasi dan Rolling Jabatan di Pemkab Tanggamus, Bupati Saleh Asnawi Beri Sinyal Gebrakan
Tanggamus,BeritaKilat.com - Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus mulai dari eselon II,III dan IV belum juga terlaksana, kendati Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi sudah punya kewenangan penuh untuk melakukan perombakan jabatan.
Publik tentu menantikan gebrakan dari Bupati Tanggamus dalam menata manajemen kepegawaian di Lingkungan Pemkab Tanggamus. Hal itu mengingat banyak sejumlah posisi strategis yang saat ini kosong sehingga diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Bupati Tanggamus Moh.Saleh Asnawi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mutasi jabatan pasti akan dilakukan olehnya untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan definitif, khususnya imbas dari perubahan nomenklatur sejumlah OPD yang mana sejak awal 2025 diisi oleh Plt mulai dari jabatan kepala seksi, kepala bidang hingga kepala dinas maupun kepala badan.
Namun saat ditanya kapan waktu rolling atau mutasi jabatan tersebut, bupati Tanggamus belum dengan tegas menyebut tanggal pastinya , yang jelas kata dia, mutasi ataupun rolling jabatan adalah suatu keniscayaan.
“Ya, kalau untuk pelantikan jabatan itu pasti, tapi sifatnya silent saja, kita punya cara sendiri, ada penilaian sendiri. Insyaallah semua Klir dalam waktu dekat ini baik itu eselon III maupun eselon II,”kata Moh.Saleh Asnawi yang diwawancarai usai menghadiri Groundbreaking Hydrogen Pilot Project Plan Ulubelu, Selasa 9 September 2025.
Dikatakan bupati bahwa dalam menempatkan seseorang dalam jabatan dirinya melihat kemampuan hingga kapabilitas, bahkan dirinya tidak ragu untuk bekerjasama dengan tim independen untuk menilai kecakapan seorang pejabat.
“Tentu kita libatkan pihak luar kalau seandainya itu tidak melanggar aturan, kenapa tidak,”tegas bupati.
Bupati juga berpesan kepada jajarannya untuk bekerja dengan baik sesuai budaya kerja jalan lurus dan tidak menyalahgunakan wewenang baik itu di bidang mutasi pegawai,pengadaan barang jasa, hingga proyek fisik yang menggunakan anggaran negara.
“Saya selalu ingatkan agar tidak ada permainan, baik proyek fisik, pindah pegawai ataupun naik jabatan. Bagi pihak ke tiga yang melaksanakan proyek silahkan asal tidak keluar dari ketentuan dan harus sesuai dengan bestek,”tegas Saleh Asnawi.
Sekedar informasi bahwa setelah 6 bulan dilantik seorang kepala daerah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat tanpa harus izin menteri dalam negeri (Mendagri). Artinya sejak 21 Agustus 2025 Bupati Tanggamus bisa saja melakukan mutasi besar-besaran, tapi hal itu tidak dilakukan, beredar informasi desas desus di kalangan Pemkab Tanggamus bahwa akan ada ‘badai’ di sejumlah OPD. (zaini)
Posting Komentar