Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?
Oleh : Sunangiri
LEBAK – Ketika masyarakat Kabupaten Lebak masih harus bersabar menghadapi jalan rusak, jembatan rapuh, serta infrastruktur dasar yang jauh dari kata layak, publik justru dikejutkan oleh mencuatnya anggaran perjalanan dinas legislatif yang nilainya fantastis, mencapai sekitar Rp25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut sontak memantik kemarahan publik. Di saat rakyat berharap anggaran difokuskan pada pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar, dana justru tersedot untuk aktivitas perjalanan yang diklaim sebagai “koordinasi” ke daerah lain.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk nurani: seberapa mendesak koordinasi itu dibandingkan penderitaan rakyat? Apakah rapat-rapat di luar daerah lebih penting daripada jalan desa yang hancur, akses ekonomi warga yang terhambat, dan fasilitas publik yang terbengkalai?
Akademisi hukum Ujang Kosasih, SH, menilai persoalan ini tidak sekadar soal legalitas anggaran, melainkan menyangkut etika dan moral penyelenggara negara.
“Secara administratif mungkin sah, tapi secara etika publik ini problematik. Wakil rakyat wajib menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan justru menghabiskan anggaran besar untuk perjalanan dinas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas Ujang.
Ia menambahkan, dalam prinsip good governance, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di hadapan publik. “Kalau rakyat tidak merasakan dampaknya, wajar bila muncul kecurigaan dan kemarahan,” ujarnya.
Nada kritik yang sama disampaikan Ketua Organisasi Pers PPWI, Abdul Kabir. Ia menilai anggaran perjalanan dinas bernilai puluhan miliar rupiah di tengah kondisi infrastruktur Lebak yang memprihatinkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
“Ini uang rakyat, bukan uang warisan. Kalau digunakan lebih banyak untuk perjalanan dinas ketimbang pembangunan, maka patut dipertanyakan: mereka itu wakil rakyat atau wakil kepentingan sendiri?” kata Abdul Kabir.
Menurutnya, istilah koordinasi kerap dijadikan dalih normatif untuk melegitimasi pemborosan anggaran. Padahal, lanjut Kabir, rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan laporan perjalanan yang menumpuk di meja birokrasi.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat menilai gedung parlemen kian menjauh dari denyut kehidupan rakyat. Kursi empuk, fasilitas mewah, dan perjalanan dinas berbanding terbalik dengan realitas warga yang setiap hari bergulat dengan kesulitan akibat minimnya infrastruktur.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan etis yang semakin lantang disuarakan publik:
Pantaskah mereka yang duduk di kursi empuk masih disebut wakil rakyat?
Ataukah kerja mereka sebatas mendiskusikan pembagian “jatah kue” APBD atas nama aturan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak legislatif terkait urgensi, rincian penggunaan, serta dampak konkret anggaran perjalanan dinas tersebut bagi pembangunan di Kabupaten Lebak.
Satu hal yang tak terbantahkan, rakyat tidak sedang menuntut kemewahan, mereka hanya ingin hak dasarnya dipenuhi. Dan ketika uang rakyat lebih sering “berjalan-jalan” daripada membangun, maka kemarahan publik adalah sesuatu yang tak terelakkan.

Posting Komentar