-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda editorial Headline Opini Memahami Hak Tolak Wartawan dalam UU Pers: Perlindungan Narasumber dan Kemerdekaan Pers
editorial Headline Opini

Memahami Hak Tolak Wartawan dalam UU Pers: Perlindungan Narasumber dan Kemerdekaan Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Oleh : Abdul Kabir Albantani

Jakarta, BeritaKilat.com – Dunia jurnalistik di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh para pegiat pers adalah ketentuan mengenai Hak Tolak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Hak ini merupakan bentuk perlindungan terhadap wartawan sekaligus narasumber dalam proses pemberitaan.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers

Pasal 4 ayat (3) berbunyi:

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Artinya, wartawan memiliki jaminan hukum untuk melakukan kerja jurnalistik secara bebas dalam mengakses informasi serta menyampaikannya kepada publik. Hal ini menjadi pondasi penting bagi terwujudnya pers yang merdeka dan profesional.

Pasal 4 Ayat (4): Hak Tolak bagi Wartawan

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (4) menyebutkan:

"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak."

Apa itu Hak Tolak?

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta agar dirahasiakan. Hak ini melindungi narasumber dari potensi risiko, ancaman, maupun tekanan yang bisa muncul apabila identitas mereka terbuka ke publik.

Dengan demikian, ketika seorang wartawan diminta mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, ia tetap berhak melindungi narasumber anonim yang berperan dalam penyajian informasi.

Batasan Hak Tolak

Perlu digarisbawahi, Hak Tolak bukanlah hak yang bersifat mutlak. Ada kondisi tertentu yang memungkinkan pengecualian, tergantung situasi hukum dan regulasi yang berlaku. Namun secara prinsip, Hak Tolak tetap menjadi benteng utama perlindungan narasumber dan independensi pers.

Perlindungan Hukum bagi Pers

Selain Hak Tolak, UU Pers juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Makna dari pasal ini adalah:

Wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik memiliki perlindungan dari ancaman, kekerasan, kriminalisasi, maupun bentuk intimidasi lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Perlindungan hukum ini mencakup proses peliputan, penulisan, hingga penyebarluasan informasi.

Pasal ini mempertegas bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sehingga wartawan tidak boleh dihalangi atau ditekan dalam menjalankan profesinya.

Kaitan dengan Pasal Lain dalam UU Pers

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitas atau keberadaannya diketahui publik.

Pasal 12: Masyarakat turut serta dalam mengawasi pelaksanaan UU Pers serta penerapan kode etik jurnalistik.

Keterkaitan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap narasumber, jaminan hukum wartawan, dan tanggung jawab sosial pers saling berhubungan dalam menegakkan kemerdekaan pers.

Pentingnya Hak Tolak dan Perlindungan Hukum bagi Pers

1. Perlindungan Narasumber

Hak Tolak memberi jaminan rasa aman kepada narasumber, sehingga mereka berani menyampaikan informasi yang mungkin bersifat sensitif atau mengandung kepentingan publik.

2. Menjaga Integritas Pers

Dengan adanya Hak Tolak dan jaminan perlindungan hukum, wartawan tetap dapat bekerja independen tanpa tekanan atau intimidasi. Hal ini memperkuat posisi pers sebagai penyedia informasi terpercaya.

3. Menegakkan Kemerdekaan Pers

Hak Tolak dan perlindungan hukum memastikan bahwa kerja jurnalistik tetap berada pada jalurnya sebagai pilar demokrasi yang bebas dari intervensi pihak manapun.

Kesimpulan:

Pemahaman tentang Pasal 4 ayat (3) dan (4) serta Pasal 8 UU Pers menjadi bekal penting bagi wartawan dan pegiat pers dalam menjalankan profesinya. Hak untuk mencari dan menyebarkan informasi, ditambah perlindungan Hak Tolak dan perlindungan hukum, adalah instrumen vital bagi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia.


Via editorial
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Kilat- September 03, 2025 0
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
BOGOR, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber