Kontroversi Pengangkatan Dirut PT TNG, LSM dan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang
Tangerang, BeritaKilat.com — Pengangkatan Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tangerang, menuai kontroversi.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada awal pekan ini.
Aksi tersebut diikuti oleh LSM GP2B, LSM Komite KPKB, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam orasinya, massa menilai proses seleksi Dirut PT TNG cacat prosedur dan sarat dugaan gratifikasi.
Perwakilan massa aksi, yakni Umar Wijaya (Ketua LSM GP2B), Jhon Ariez Iskandar (Sekjen LSM KPKB), serta dua mahasiswa, diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan panitia seleksi. Dalam pertemuan itu, Pemkot Tangerang menyatakan proses seleksi telah sesuai aturan. Aspirasi para demonstran akan ditampung dan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pimpinan.
Sekjen LSM KPKB, Jhon Ariez Iskandar, menyebut ada indikasi kecurangan dalam pengangkatan tersebut. “Selain yang bersangkutan merupakan anggota dewan, pendaftarannya pun hanya sehari sebelum penutupan. Kok bisa lolos? Ada apa?” ujarnya.
Diketahui, dasar hukum larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris pada BUMD.
Sejak dilantik, kinerja PT TNG menjadi sorotan karena dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Bahkan, beredar kabar perusahaan tersebut terus mengalami kerugian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TNG belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Red)
Posting Komentar