-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar
Headline

Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 3 Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Proyek dengan total anggaran Rp3.014.726.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program berbasis swakelola.

Pasalnya, komite sekolah yang seharusnya terlibat dalam proses pelaksanaan, justru tidak dilibatkan oleh pihak sekolah. Padahal, kegiatan revitalisasi ini menggunakan skema Swakelola Tipe I, di mana pelaksana kegiatan berasal dari internal satuan pendidikan.

Dalam juknis yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, secara tegas disebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Swakelola Tipe I dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri, dan panitia pelaksana dapat terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah."

Selain itu, dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa tim pelaksana atau panitia pembangunan harus melibatkan unsur masyarakat, termasuk komite sekolah, selama yang bersangkutan tidak memiliki konflik kepentingan dan/atau memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kegiatan.

Namun, Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas, Tini Sumartini, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, menjelaskan bahwa komite tidak dilibatkan karena tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi.

“Komite sekolah tidak masuk dalam kepanitiaan, kecuali dia punya latar belakang konstruksi,” jelasnya.

Tini juga menyebutkan bahwa ketua pelaksana merupakan orang yang memiliki pengalaman bekerja di CV (perusahaan konstruksi) dan saat ini digaji sebagai panitia oleh pihak sekolah. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip swakelola, yang tidak memperbolehkan pelaksanaan dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor), kecuali untuk pengadaan material atau jasa tertentu yang memang tidak bisa dikerjakan sendiri.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Abdul Kabir Al-Bantani yang turut mengamati proyek ini mengungkapkan bahwa ketidakjelasan peran komite sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan. “Sistem swakelola harusnya melibatkan komite sekolah sebagai bagian dari kontrol dan transparansi publik. Ini kok malah tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Abdul Kabir.

Dari pantauan di lapangan, revitalisasi ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender, mulai 3 Juli hingga 31 November 2025, dengan pelaksana kegiatan tercatat atas nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 3 Cipanas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengenai dugaan pelanggaran juknis dan ketidakterlibatan komite sekolah dalam kegiatan swakelola tersebut. (EM-16) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Berita Kilat- Februari 06, 2026 0
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber