Diduga Langgar Juknis Swakelola, SMPN 3 Cipanas Tak Libatkan Komite Sekolah dalam Proyek Revitalisasi Senilai Rp3 Miliar
LEBAK, BeritaKilat.com – Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 3 Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Proyek dengan total anggaran Rp3.014.726.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program berbasis swakelola.
Pasalnya, komite sekolah yang seharusnya terlibat dalam proses pelaksanaan, justru tidak dilibatkan oleh pihak sekolah. Padahal, kegiatan revitalisasi ini menggunakan skema Swakelola Tipe I, di mana pelaksana kegiatan berasal dari internal satuan pendidikan.
Dalam juknis yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, secara tegas disebutkan bahwa:
"Pelaksanaan Swakelola Tipe I dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri, dan panitia pelaksana dapat terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah."
Selain itu, dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa tim pelaksana atau panitia pembangunan harus melibatkan unsur masyarakat, termasuk komite sekolah, selama yang bersangkutan tidak memiliki konflik kepentingan dan/atau memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kegiatan.
Namun, Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas, Tini Sumartini, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, menjelaskan bahwa komite tidak dilibatkan karena tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi.
“Komite sekolah tidak masuk dalam kepanitiaan, kecuali dia punya latar belakang konstruksi,” jelasnya.
Tini juga menyebutkan bahwa ketua pelaksana merupakan orang yang memiliki pengalaman bekerja di CV (perusahaan konstruksi) dan saat ini digaji sebagai panitia oleh pihak sekolah. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip swakelola, yang tidak memperbolehkan pelaksanaan dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor), kecuali untuk pengadaan material atau jasa tertentu yang memang tidak bisa dikerjakan sendiri.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Abdul Kabir Al-Bantani yang turut mengamati proyek ini mengungkapkan bahwa ketidakjelasan peran komite sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan. “Sistem swakelola harusnya melibatkan komite sekolah sebagai bagian dari kontrol dan transparansi publik. Ini kok malah tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Abdul Kabir.
Dari pantauan di lapangan, revitalisasi ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender, mulai 3 Juli hingga 31 November 2025, dengan pelaksana kegiatan tercatat atas nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 3 Cipanas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengenai dugaan pelanggaran juknis dan ketidakterlibatan komite sekolah dalam kegiatan swakelola tersebut. (EM-16)
Posting Komentar